WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi melaporkan sepanjang tahun 2020, pihaknya berhasil mengungkap 137 kasus tindak kriminal dan 104 kasus masuk tindak pidana (crime clearance).
“Dari tindak kriminal sebanyak itu, 91 kasus masuk P21, 9 penyidikan, 8 SP3 dan 29 kasus masuk penyelidikan. Kejadian yang paling menonjol, yakni tindak pencurian dengan pemberatan, ada 37 kasus,” katanya.
Orang nomer satu di Polres Wonosobo itu, mengungkapkan hal tersebut, di hadapan sejumlah wartawan cetak, online dan elektronik, dalam laporan akhir tahun 2020 di Ruang Rapat, Mapolres setempat, Kamis (31/12).
Turut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH MH, Kabag Ops Kompol Harjono, Kasatlantas AKP Harman R Sitorus, Kasatreskrim AKP Muhammad Zazid SH MH dan Kasat Resnarkoba IPTU Tri Hadi Utoyo.
Kasatreskrim AKP Muhammad Zazid SH MH menambahkan kasus pencurian biasa ada 17, penggelapan dan pencabulan masing-masing ada 13 kasus. Sisanya kasus curanmor, curas, KDRT, penganiayaan, penipuan dan persudian.
“Ada juga tindak pidana pengeroyokan, pemalsuan, pemerasan, karantina kesehatan dan lainnya. Pelaku tindak pindana, di antaranya laki-laki sejumlah 141, perempuan 5, anak perempuan 2 dan anak laki-laki 2 orang,” bebernya.
Laka Lantas
Adapun kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas), menurut Kasatlantas AKP Harman R Sitorus, hingga Desember 2020 terdapat, 281 kejadian. Korban meninggal 14 orang, luka berat 28 dan sisanya 337 orang hanya mengalami luka ringan.
“Sebagian besar kejadian laka lantas berada di jalur tengkorak Reco-Kertek. Jalur tersebut memang rawan kecelakaan karena medan jalan menurun panjang. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan maut di jalur tersebut,” tegasnya.
Sedang volume tindakan tilang terhadap pengguna jalan, tambah Kasatlantas, tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun 2019 lalu. Tilang sebelumnya ada 33.200 dan kini hanya 15.700 tindakan. Tahun 2030 terjadi penurunan sekitar 52,71 persen dibanding tahun 2019.
“Penurunan prosentase tindakan tilang tersebut, terjadi karena selama pandemi global Covid-19 berlangsung, volume operasi lalu lintas mengalami penurunan cukup tajam. Aktifitas pengguna jalan juga mengalami pengurangan karena ada kebijakan pembatasan pelaku transportasi,” papar dia.
Ditambahkan Kapolres, kasus penyelesaian pelanggaran narkoba ada 23 dengan 24 tersangka. Kasus tindak pidana narkoba meliputi narkotika (sabu-sabu, ganja, tembakau sintesis), psikotropika (alprazolam, riklona, camlet, clobazam, lodomer) dan bahan berbahaya (trihexpenidil).
“Terkait DWS, oknum polisi setempat, yang tertangkap karena kasus narkoba di wilayah Sukoharjo, kini penanganan ada di Polda Jateng. Jika terbukti bersalah dan melanggar kode etik, pelaku bisa dipecat dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Muharno Zarka