TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)-Tergiur harga cabai yang sedang tinggi, seorang petani cabai di Temanggung berinisial BN (35) nekad mengecat cabai yang masih muda dengan cat semprot.
Penggunaan cat semprot untuk cabai rawit muda tersebut, agar warnanya sama dengan cabai rawit tua asli dan harganya juga tinggi. “Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya video yang viral melalui media sosial di wilayah Kabupaten Banyumas adanya cabai palsu dan berasal dari wilayah Kabupaten Temanggung,“ kata Kapolres Temanggung , AKBP Benny Setyowadi, Kamis ( 31/12).
Benny mengatakan, dari video yang viral tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selain itu juga berkoordinasi dengan Polresta Banyumas, karena lokasi penemuan adanya cabai yang diduga palsu tersebut berada di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Menurutnya, setelah mengetahui adanya video yang berisi adanya peredaran cabai rawit “aspal” (asli tapi palsu) di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, pihaknya melaukan penyelidikan.
Selain itu juga meminta keterangan terhadap beberapa pengepul cabai di Temanggung terkait adanya temuan tersebut. Dan, dari keterangan para pengepul cabai tersebut, mengarah kepada seorang petani cabai berinisial BN, warga Kelurahan Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Benny mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut, karena saat ini harga cabai dengan kualitas baik sedang melambung cukup tinggi.
Sedangkan, terduga pelaku memanfaatkan cabai yang masih muda dan dijual dengan harga yang tinggi pula.
“Perbuatan pelaku dianggap dapat membahayakan kesehatan manusia, karena untuk mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot sehingga warnanya nyaris sama dengan cabai asli,” katanya katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Ni Made Srinitri.
Benny menambahkan, cabai-cabai rawit “aspal” dari pelaku tersebut kemudian dijual ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Dari dua pengepul tersebut, cabai rawit tua “aspal” tersebut dijual ke sejumlah pedagang di Pasar Wage Banyumas, Pasar Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan Pasar Cermai, Purwasari, Kabupaten Banyumas.
“Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Temanggung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia meminta agar masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung dan sekitarnya untuk lebih jeli dan waspada saat hendak membeli cabai di pasar. Adapun salah satu ciri dari cabai rawit tua “aspal”, yakni bila dalam dua hari kulit buah akan mengelupas, Karena terkena cat semprot.
Sementara , BN mengaku cabai muda yang disemprot cat tersebut merupakan dari tanaman cabai yang hampir layu dan tidak bisa menjadi tua buahnya.
“Karena cabai -cabai ini tidak bisa tua lagi karena pohonnya layu, kemudian saya manfaatkan untuk dijual dengan harga yang tinggi pula,” aku pria asal yang Kelurahan Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung ini.
Ia juga mengakui, aksi yang dilakukan tersebut sebenarnya hanya iseng dan harga yang cukup tinggi. Yakni, bila cabai rawit muda dijual ke pengepul, hanya laku berkisar Rp 20.000 saja. Sedangkan, harga cabai rawit tua asli harganya cukup tinggi yakni mencapai Rp 45.000 per kilogramnya
Sedangkan untuk memanipulasi cabai tersebut, terlebih dulu meletakkan cabai merah asli di bawah. Kemudian , di atasnya baru ditaruh sejumlah cabai rawit muda dan kemudian disemprot menggunakan cat semprot.
“ Setelah disemprot dengan cat, kemudian cabai -cabai tersebut diangin-anginkan beberapa saat dan dicampur dengan cabai rawit tua asli,” ujarnya.
Setelah dicat kemudian diangin- anginkan dan baru dicampur dengan cabai rawit tua yang asli,” ujarnya.
BN juga mengaku untuk mengecat lima kilogram cabai rawit tua “aspal”, menghabiskan satu kaleng lebih cat semprot. “Ini saya menghabiskan satu lebih sedikit kaleng cat semprot, sedangkan sisa cat semprot itu saya gunakan untuk mengecat dinding kamar,” akunya.
Yon-trs