blank
Gedung DPRD Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Setelah Ketua DPRD Kudus, Masan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, Satgas langsung bertindak cepat dengan melakukan tracking kontak.

Penelusuran kontak tersebut terutama dilakukan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran yang sempat melakukan rapat bersama dengan Masan, sehari sebelum dinyatakan positif.

Sekretaris DPRD Kudus Jatmiko Muhardi Setyanto mengungkapkan, ada 13 orang anggota Banggar DPRD serta beberapa staf yang langsung menjalani tes swab begitu Masan terkonfirmasi. Dan hasilnya, satu orang dinyatakan positif Covid-19.

“Ada tambahan satu orang yang terkonfirmasi positif. Selebihnya dinyatakan negatif Covid-19,”ujarnya tanpa menyebut detil siapa yang terpapar,  Minggu, 27/12).

Dengan adanya kasus terkonfirmasi positif di lingkungan DPRD Kudus, Jatmiko menyatakan pihaknya langsung melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan pada Sabtu (26/12) dan diulang kembali Minggu (27/12).

Sementara, disinggung soal aktifitas kantor, kata Jatmiko, akan tetap berjalan normal. Pada awal pekan depan, para ASN Sekretariat DPRD akan tetap masuk seperti biasa. Hanya penerapan protokol kesehatan akan lebih diperketat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kudus Masan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPPKAD Kudus Positif Covid-19

Berdasarkan keterangan Plt Bupati Kudus HM Hartopo, selain Masan, Sekretaris Daerah Kudus Samani Intakoris serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono juga ikut terpapar virus Corona.

Yang memprihatinkan, sehari sebelum Masan dan Eko Djumartono terkonfirmasi positif, keduanya sempat melaksanakan rapat Badan Anggaran bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Terkait dengan Sekda Kudus yang harus menjalani isolasi mandiri, pihaknya juga sudah menunjuk Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo sebagai Pelaksana Harian Sekda Kudus.

Ia berharap penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungan kerja diterapkan secara disiplin karena sebelumnya juga sudah mengedarkan standar operasional prosedur penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

“Masker harus tetap dipakai, meskipun di lingkungan kerja demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona. Jika ada pelanggaran, maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Tm-Ab