blank
Owner KSP GMG Alfi Hidayat (tiga dari kiri) bersama pengurus PCNU saat proses ikrar hibah saham kepada pengurus PCNU Kabupaten Kudus. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) –Di tengah masalah finansial yang mendera, Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) ternyata pernah menghibahkan saham salah satu anak perusahaannya. Padahal saat ini KSP GMG masih dihadapkan pada persoalan gagal bayar ke sejumlah nasabahnya.

Dari informasi yang ada, Owner sekaligus General Manager KSP GMG Alfi Hidayat pernah melakukan ikrar hibah saham anak perusahaan KSP GMG, yakni Bank Perkreditas Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia  ke PCNU Kabupaten Kudus.

Ikrar hibah tersebut disampaikan Alfi kepada sejumlah pengurus Syuriah PCNU Kabupaten Kudus pada 29 Agustus 2020 silam atau atau bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1442 H. Hibah saham ini akan menjadi satu paket dengan program merger dengan pengelolaan KSP GMG Giri Muria Group

Pengurus PCNU Kabupaten Kudus saat dikonfirmasi atas persoalan ini mengungkapkan, meski sudah diikrarkan, namun hibah tersebut ternyata belum terealisasi sama sekali. Dalam artian, hibah tersebut sebenarnya masih dalam tahap rencana.

Mukhasiron, salah seorang pengurus PCNU Kabupaten Kudus mengungkapkan, Alfi Hidayat selaku Owner atau pemilik KSPGMG, juga pemilik saham di BPRS Saka Dana Mulia. Namun, secara kelembagaan, kedua usaha tersebut berbeda.

“Saham di BPRS Saka Dana Mulia memang akan dihibahkan ke NU, tapi nyatanya sampai sekarang belum terjadi proses hibah sama sekali,”kata Mukhasiron, Minggu (27/12).

Menurut Mukhasiron, proses hibah saham juga harus menunggu rapat pemegang saham yang lain.

Baca Juga:

Dana Ratusan Juta Tidak Bisa Ditarik, Nasabah KSP Giri Muria Wadul DPRD Kudus

Ini Pernyataan KSP GMG Soal Kasus Gagal Bayar Nasabah 

Terkait dengan perkembangan yang terjadi, Mukhasiron mengakui kalau kondisi KSP GMG yang sedang tidak sehat akibat banyak rush (pengambilan dana nasabah besar-besaran). Maka, jika hibah tersebut mau dilakukan, harus ada audit independen atas kondisi keuangan perusahaan.

“Jadi, meski owner KSP GMG sudah melakukan ikrar hibah, namun PCNU Kudus belum menerima perhibahan itu karena harus ada syarat-syarat yang dipenuhi,”tandasnya.

Sementara, Alfi Hidayat saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut membenarkan pihaknya pernah melakukan ikrar hibah salah satu anak perusahaannya yakni BPRS Saka Dana Mulia ke PCNU.

Namun, pada akhirnya Alfi juga menjelaskan kalau hibah saham tersebut sampai saat ini belum bisa terealiasi lantaran ada syarat-syarat yang belum bisa dipenuhi.

“Mengenai hibah Saham BPRS Saka Dana Mulia kepada PCNU memang belum dapat direalisasikan karena masih memerlukan beberapa tahap dalam prosesnya,”ujar Alfi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KSP GMG diterpa persoalan menyusul banyaknya kasus gagal bayar dana nasabahnya. Puncaknya, sejumlah nasabah KSP GMG wadul ke DPRD Kudus pada Rabu (23/12) lalu, lantaran dana yang mereka simpan sulit dicairkan.

Diperkirakan, dana nasabah yang macet di KSP GMG mencapai miliaran rupiah. Sebab, informasi yang ada, kasus gagal bayar ini telah terjadi sejak beberapa bulan silam.

Tm-Ab