JEPARA (SUARABARU.ID) – Angka kematian di Jepara setelah masuk kembali ke zona merah terus merangkak naik, baik dalam status positif maupun probable Covid-19. Ironisnya, masih saja tetap ada yang menolak pemakaman dengan protokol pemulasaraan jenazah yang dalam banyak kasus mengakibatkan klaster penularan baru.
Seperti Sabtu, 26 Desember 2020. Sampai jam 19.00 ini telah dilaporkan 6 orang meninggal dunia dalam status terkonfirmasi dan probable Covid-19. Pasien yang meningal dalam status positif Covid-19 adalah Tn. D, 59 tahun penduduk Kecamatan Jepara.
Almarhum meninggal dini hari di RS Mardi Rahayu Kudus tempat almarhum dirawat sejak pertengahan bulan ini. Swab telah dilakukan pada tanggal 17 Desember dengan hasil positif. Pemakaman dilakukan dengan protokol pemulasaraan Covid-19.
Sedangkan warga Jepara yang juga meninggal hari ini adalah Ny. S, 38 tahun, penduduk Kecamatan Pecangaan. Almarhum dirawat di RSI Kudus sejak tanggal 15 Desember dan telah dilakukan swab 2 kali yang hasilnya positif pada tanggal 15 dan 16 Desember 20220.
Baca juga 84 Objek Wisata di Jateng Pilih Tutup Sementara Selama Natal dan Tahun Baru
Warga lain dari Kecamatan Pecangaan benama Ny. S 52 tahun juga meninggal pagi tadi dengan status positif terkonfirmasi. Almarhum sebelumnya dirawat di RS Dr Kariadi Semarang sejak tanggal 20 Desember 2020. Dengan persetujuan keluarga almarhumah dimakamkan dengan standar pemakaman Covid-19.
Warga lain yang meninggal hari ini adalah Tn K, 59 tahun dari Kecamatan Pakis Aji. Almarhum meninggal di RSI Sultan Hadirin pagi tadi dengan status probable Covid-19 dan dimakamkan dengan pemulasaraan Covid-19.
Sedangkan Ny M, 47 tahun, penduduk saalah satu Desa di Kecamatan Bangsri meningal saat dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus pagi tadi. Ia dirawat dirumah sakit tersebut sejak 22 Desember 2020 dan telah dilakukan swab dengan hasil positif pada tanggal 23 Desember 2020. Almahum juga dimakamkan oleh relawan pemakaman Covid-19.
Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal hari ini adalah Tn S, dari dari salah satu Desa di Kecamatan Donorojo. Almarhum sebelumnya dirawat di RSUD RA Kartini sejak 16 Desember 2020 dan diumumkan positif terkonfiormasi Covid-19 tanggal 19 Desember. Namun almarhum pulang paksa pada tanggal 25 Desember dan kemudian meninggal pagi tadi di rumahnya. Kendati demikian keluarga menyetujui pemakaman dengan protokol Covid-19.
Sementara Jumat kemarin, pasien dengan probable Covid-19 yang keluarganya menolak dimakamkan dengan standar pemulasaraan Covid-19 adalah Tn S, 40 tahun dari Wilayah Kecamatan Pakis Ajji. Sebelumnya almarhum telah diperiksa di RSUD RA Kartini 25 Desember. Namun ketika disarankan untuk rawat inap di ruang isolasi ia menolak.
Keluarga juga sudah diedukasi untuk dilakukan pemakaman dengan standar Covid-19 namun menolak. Sementara istri dan anak almarhum telah dilakukan rapit tes dengan hasil keduanya reaktif.
Hahepe