SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 342 satuan pendidikan di Kota Semarang, mendeklarasikan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak. Mereka terdiri dari 153 SD, 37 SMP, 88 MI, 38 MTs dan 26 MA. Deklarasi ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom dan simbolik, yang digelar di Situation Room Balaikota Semarang, Selasa (22/12/2020).
Perwakilan dari SD, MI, SMP, MTs dan MA membacakan naskah deklarasi, yang diikuti semua peserta di masing-masing sekolah, di depan Wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, didampingi jajaran dari DP3A, Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Semarang.
Usai deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan lembar deklarasi, sebagai wujud komitmen Kota Semarang dan seluruh satuan pendidikan, untuk mewujudkan sekolah dan madrasah ramah anak di Kota Semarang.
BACA JUGA : Tekan Peredaran Narkoba Desa Ngembak Jadi Kampung Bersinar
Semua peserta dari satuan pendidikan ini, mengikuti rangkaian acara deklarasi massal dari masing- masing sekolah. Setiap sekolah menghadirkan kepala sekolah, perwakilan guru, orang tua, siswa, komite sekolah dan pengelola kantin atau penjaga sekolah. Mereka berkumpul dalam satu ruangan, mengikuti rangkaian acara deklarasi secara virtual.
Dengan diadakannya deklarasi massal ini, semua satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang, sudah menyatakan diri berkomitmen untuk mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Ramah Anak.
Tsaniatus Solihah, selaku Direktur Yayasan Anantaka yang konsen pada permasalahan anak, dalam pernyataan melalui rilisnya menyebutkan, deklarasi Madrasah dan Sekolah Ramah Anak adalah langkah awal untuk mewujudkan Sekolah dan Madrasah Ramah Anak.
”Sekolah harus terus menerus berupaya untuk memenuhi enam komponen Sekolah Ramah Anak, sehingga Sekolah Ramah Anak bisa benar-benar terwujud,” kata Tsaniatus Solihah.
Ditambahkan dia, Sekolah Ramah Anak yang merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak, tertuang dalam kebijakan Permen PPPA No 8 Tahun 2014, yang menyatakan ada beberapa ketentuan untuk menjadi Sekolah Ramah Anak.
BACA JUGA : Perayaan Natal, Umat Kristiani Diimbau Taati Protokol Kesehatan
Ketentuan itu terdiri dari Kebijakan SRA, Pelaksanaan Kurikulum, Pendidikan dan Tenaga Pendidik Terlatih Hak Anak, Sarana dan Prasarana SRA, Partisipasi Anak, Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya dan Alumni.
Menurut dia, untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, tetapi partisipasi orang tua dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Drs Mukhamad Khadik MSi menambakan, pemerintah akan terus berupaya mewujudkan Semarang sebagai Kota Layak Anak. Pemenuhan hak anak akan terus diupayakan dan ditingkatkan, salah satu nya melalui dunia pendidikan.
”Hari ini semua satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang sudah ramah anak. Ini adalah komitmen dari Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan Kota Layak Anak,” kata Khadik.
Ditambahkannya, Kota Semarang sejak 2019 sudah mengembangkan Sekolah Ramah Anak. Sebanyak 412 sekolah (SD 352, SMP 157), sudah mendeklarasikan dan mengembangkan Sekolah Ramah Anak.
Menurut Khadik, belum berarti Kota Semarang bisa mendapatkan predikat tertinggi sebagai Kota Layak Anak, karena masih banyak satuan pendidikan yang belum mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak, termasuk didalamnya satuan pendidikan yang di bawah Kementerian Agama.
Humaini-Riyan