blank
Pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan Perbup No : 47 tahun 2020 tentang AKB di Kumejing Wadaslintang Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No : 47 tahun 2020 tentang Sosialisasi Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi global Covid-19.

Perbup No : 47 tahun 2020 tersebut agar berjalan efektif perlu disosialisasikan ke masyarakat. Warga perlu tahu tentang AKB pandemi global Covid-19 agar bisa terhindar dari penularan dan penyebaran virus Corona.

Karena itu, Koramil 12/Wadaslintang bersama Pemerintah Kecamatan setempat, menggelar sosialisasi pelaksanaan AKB di Balai Desa Kumejing Wadaslintang. Sosialisasi AKB diikuti tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama setempat.

Danramil 12/Wadaslintang Lettu Cpl Tulus Widodo, Minggu (20/12), mengatakan Perbup No 47 tahun 2020 mengatur tentang kegiatan sosial, keagamaan dan ekonomi di masyarakat selama wabah virus Corona masih berlangsung.

“Selama dalam masa pandemi global Covid-19, semua jenis kegiatan sosial, keagamaan dan ekonomi dibatasi. Pelaksanaannya pun harus mengacu pada protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” katanya.

Protokol Kesehatan

blank
Prokes Covid-19 diterapkan dalam sosialisasi pelaksanaan Perbup No : 47 tahun 2020 tentang AKB. Foto : SB/Muharno Zarka

Sekretaris Kecamatan Wadaslintang Ngadenan menambahkan prokes Covid-19 dengan gerakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, harus diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Warga saat keluar rumah wajib mengenakan masker. Setelah melakukan aktifitas harus mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Usahakan menghindari kerumunan dan keramaian untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Sekcam Wadaslintang juga mengungkapkan, penyakit Covid-19 akibat virus Corona ini benar adanya dan harus dihadapi dengan bijak oleh masyarakat. Warga tidak boleh abai atau menyepelekan virus Corona yang tidak bisa terlihat dan dapat menyebabkan kematian bagi penderita.

“Warga yang punya hajatan atau kegiatan pengajian hanya diperbolehkan dihadiri 50 persen dari kapasitas tempat yang ada. Harus ada surat pernyataan dari sohibul hajat dan panitia pengajian untuk menerapkan prokes Covid-19 saat acara berlangsung,” tegasnya.

Jika warga patuh terhadap prokes Covid-19, sambungnya, semua akan terhindar dari paparan virus Corona. Warga juga diminta tetap menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta lingkungan sekitarnya. Di dalam tubuh dan lingkungan yang sehat dan bersih, akan aman dari serangan berbagai penyakit.

Muharno Zarka