blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dana APBD Kabupaten  Jepara tahun 2020  yang direlokasi untuk penanganan Covid-19 Jepara mencapai Rp. 203 milyar. Dana tersebut direncanakan untuk bidang kesehatan Rp. 12,973 milliar, penyediaan jaring pengaman sosial Rp. 138,537 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp. 6,987 miliar dan belanja tidak terduga Rp. 44,593 miliiar.

Dari dana belanja tidak terduga sebesar Rp. 44,593 miliar   salah satunya digunakan untuk bantuan logistik bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19. Juga untuk pemakaman dan peti mati.

Namun tahukan anda dana bantuan yang diberikan  kepada  warga Jepara yang terkonfirmasi Covid-19 yang harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya ?. Berdasarkan data yang diperoleh SUARABARU.ID dari Kantor BPBD Kabupaten Jepara,  nilai bantuan untuk tiap orang adalah sebesar Rp. 109 ribu rupiah per orang sampai ia selesai menjalani isolasi mandiri.

“Dana sebesar itu diberikan dalam bentuk  bantuan logistik yang terdiri dari beras, mie instan, kecap, saos, sambal, royco dan minyak goreng. Bantuan diberikan setelah Puskesmas menyampaikan data  warga yang ada diwilayahnya  yang telah diumumkan terkonfirmasi Covid-19. Bantuan dilakukan melalui Puskesmas,” ujar Kusmiyanto, Kepala Pelaksana BPBD Jepara.

Sementara untuk bantuan dan pelayanan kesehatan bagi warga yang isman  menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali  diberikan  melalui Puskesmas. “Bantuan diberikan sesuai gejala berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Puskesmas melalui bidan desa yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Obat yang dibutuhkan oleh warga yang isman  dipenuhi lewat Puskesmas ,” ujar Muh Ali yang juga menjabat Sekretaris DKK Jepara  melalui pesan WhatsApp.

Sering terlambat

Bantuan logistik itu senilai Rp. 109 ribu   sering terlambat penyerahannya. Bahkan sering kali bantuan diserahkan setelah pasien  selesai menjalani isolasi mandiri. Keterlambatan ini menurut sejumlah petinggi yang dihubungi oleh SUARABARU.ID karena pengurusannya dilakukan oleh Puskesmas.

Harusnya bantuan logistik seperti itu yang menangani pengambilan dan  pendistribusiannya adalah staf kecamatan. Sebab Puskesmas  memiliki tugas pelayanan kesehatan yang sangat berat, termasuk dalam kegiatan 3 T dan pelayanan kesehatan lainnya.

Disamping itu bantuan juga dinilai relatif kecil. “ Jika yang terkonfirmasi orang kurang mampu maka sangat berat sebab yang bersangkutan tidak boleh bekerja. Itu yang membuat orang terkonfirmasi serung kali nekad keluar rumah untuk bekerja,” ujar petinggi yang warganya banyak terpapar.

Hadepe