blank
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, bersama Polres Blora mengamankan sebanyak 109.200 batang rokok ilegal dari sebuah rumah warga di Desa Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pemanfaatan sebuah bangunan tempat tinggal untuk menimbun dan mengedarkan rokok ilegal di Desa Tambakromo,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (18/12).

Atas informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim KPPBC Kudus bersama Polres Blora kemudian mendatangi rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang telah dikemas siap edar tanpa dilekati pita cukai.

Total rokok yang ditemukan dengan berbagai merek tersebut mencapai 109.200 batang, di antaranya bermerek za super, dukun, cpu super, laris brow, dan new exclusive nidji.

Adapun nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp11,38 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp54,65 juta.

Sementara itu, pelaku berinisial M (31) di depan petugas mengakui perbuatannya mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa pelaku diduga melanggar UU Cukai pasal 54 dan/atau pasal 56 sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka menjalani penahanan di kantor KPPBC Kudus.

Masyarakat diingatkan agar tidak membeli rokok ilegal karena selain merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan juga membahayakan kesehatan masyarakat mengingat tidak adanya standarisasi kandungan tar dan nikotin pada rokok ilegal tersebut.

Kerugian keuangan negara dari sektor penerimaan cukai juga akan berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

Berdasarkan PMK nomor 7/2020, minimal 50 persen DBHCHT yang diterima harus dialokasikan untuk bidang kesehatan. Ketika penerimaan DBH CHT turun, maka alokasi untuk anggaran kesehatan juga turun yang tentunya sangat merugikan masyarakat.

Ant-Tm