Angka Golput tersebut, jauh melebihi perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Hartanto-Joko Purnomo (Harjo). Paslon Harjo, diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang masing-masing memiliki 4 kursi di DPRD Wonogiri, berikut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai 3 kursi. Duet Harjo, meperoleh dukungan suara sebanyak 96.964 (16,68 persen).
Melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, menetapkan Paslon Nomor Urut 2, yakni duet pentahana Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang berpasangan dengan Mantan Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno, sebagai pemenang Pilkada Wonogiri 2020. Pasangan Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) ini, mendapatkan dukungan suara sebanyak 484.262 (83,32 persen).
Partisipasi Pemilih
Sebagaimana pernah diberitakan, Pasangan Josss diusung oleh PDI Perjuangan, didukung oleh Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Di lembaga DPRD Kabupaten Wonogiri, ketiga Parpol tersebut, masing-masing memiliki 28 kursi, 8 kursi dan 3 kursi.
Kepada wartawan, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyatakan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Wonogiri 2020 mencapai 71,08 persen. Ini, tandasnya, memang berada di bawah target partisipasi nasional sebesar 77,5 persen. Namun demikian, ini lebih baik dibandingkan pemilihan-pemilihan sebelumnya.
Sebagaimana pada Pilbup Wonogiri Tahun 2015, partisipasi pemilihnya hanya mencapai 66 persen. Kemudian pada Pilgub Jateng Tahun 2018, partisipasi pemilih di Kabupaten Wonogiri hanya 69 persen.
Ucapan terima kasih, juga disampaikan kepada para Takmir Masjid di Wonogiri, yang telah ikut peduli membantu mensosialisasikan kepada para pemilih tentang pentingnya menggunakan hak suara dalam ikut mendukung sukses pesta demokrasi Pilkada 2020. Sosialisasi para Takmir Masjid ini, diudarakan melalui mesin pelantang suara yang terpasang di Masjid dan Musala.
Selanjutnya untuk penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri hasil Pilkada Tahun 2020, akan dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi. Agenda pelantikannya direncanakan pada Bulan Februari 2021 mendatang.
Bambang Pur