SLAWI (SUARABARU.ID) – Empat komplotan perampok yang merupakan residivis berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tegal. Salahsatunya di dor kakinya. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron dengan Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat pelaku berhasil diamankan masing-masing Humaedi (44) warga Sekarang, Kabupaten Lamongan, Hendriansyah (44) warga Cengkareng, Jakarta Barat, Jaksan Paber Tambunan (43) warga Ciluengsi, Kabupaten Bogor dan M Kelvin Sembiring (41) warga Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya K, SIK saat ekspos perkara di kantornya Jumat (3/12/2020) kepada wartawan menyampaikan, Pelaku menjalankan aksinya saat warga masyarakat lengah dini hari dengan mengamati situasi lokasi sekitar.
Kronologinya, pada Rabu (23/11/2020) sekira pukul 22.00 korban merupakan warga RT 14 RW 03 di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, sekeluarga sedang beristirahat atau tidur. Sedangkan suami korban tidur ruang tengah.
Kemudian Kamis (24/11/2020) sekira pukul 03.30 korban yang saat itu sedang tidur mendengar suara gaduh. Dan korban terbangun mendapati para pelaku sudah berada didalam rumah korban.
Empat pelaku saat itu membawa dan menggunakan senjata tajam sehingga korban merasa ketakutan. Dibawah ancaman dan karena korban ketakutan, akhirnya korban menyebutkan tempat barang-barang berharga miliknya.
“Ketika itu suami dan anak korban diikat tangannya dengan menggunakan robekan kain,” kata Kasat Reskrim AKP I Dewa.
Para pelaku setelah berhasil menjebol pintu dengan paksa, sebelum masuk sempat terjadi saling dorong mendorong pintu antara pelaku dengan suami korban. Karena kalah dengan jumlah, akhirnya pelaku berhasil masuk rumah dengan ancaman senjata tajam hingga korban tak bisa berkutik karena diikat tangannya.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol perhiasan emas gelang ulir 25 gram, gelang biasa 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram, kalung 7 gram, uang tunai sebesar Rp 40 juta, 2 hand phone, 2 STNK Mobil dan sepeda motor beserta kunci didalam dompet. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 75 juta.
Dua bulan kemudian dari kejadian, melalui rangkaian upaya penyelidikan Sat Reskrim Polres Tegal, mengidentifikasi para pelaku diketahui sebanyak 6 orang. 4 pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku masih buron.
AKP I Dewa mengungkap, perama kali pelaku berhasil diamankan adalah Humaedi di wilayah Kabupaten Brebes. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tiga pelaku yang ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat.
“Para pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Bahkan tiga pelaku pernah melakukan kejahatan yang sama di Rembang dengan korban istri anggota Polres Rembang,” ungkap Dewa.
Sejumlah barang bukti seperti sobekan kain, gunting besar, linggis tali korden, beberapa kwitansi pembelian perhiasan berhasil diamankan.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Nino Moebi