blank
Korban terlindung LPSK di eks Karesidenan Surakarta tengah mengikuti pembekalan ketrampilan barbershop  yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berkerjasama dengan Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun serta Sekertariat Bersama 65  di Solo, Rabu (2/12). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar workshop pemberdayaan ekonomi bagi korban terlindung LPSK di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Kegiatan berupa pembekalan keterampilan barbershop dan servis AC.

Kegiatan ini diikuti 25 peserta digelar LPSK  dan merupakan kerja sama dengan Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun dan Sekretariat Bersama 65 berlangsung di Solo selama empat hari sejak, Rabu (2/12).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di sela sela kegiatan menyatakan, pembekalan ketrampilan barbershop dan servis AC merupakan salah satu upaya  untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi keluarga korban maupun korban tindak pidana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga negara mempunyai kewenangan dan mandat dari negara memberikan  perlindungan kepada saksi maupun koban. Sebagaimana dimandatkan undang undang, LPSK bertugas memberikan layanan rehabilitasi meliputi medis, psikologis dan psiko sosial untuk para korban tindak pidana.

“Rehabilitasi sosial ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi keluiarga korban maupun korban supaya tetap bisa survive dan pulih kembali menjalankan fungsinya sebagai keluarga,” kata Hasto.

Diakui, kegiatan yang berlangsung menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Peserta selain mengenakan masker  juga harus menjalani rapid test. Hal disebut terakhir ini diduga menjadi penyebab pengunduran diri enam peserta.

“Yang mendaftar sebanyak 31 orang. Sedangkan yang tidak hadir lima orang. Salah satu peserta sempat hadir namun mengurungkan niatnya  mengikuti kegiatan ketika mengetahui harus menjalani rapid test terlebih dahulu,“ jelasnya.

Bagus Adji-trs