blank
TOLAK EKSEPSI - Suasana persidangan saat majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Wasmad. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim dalam persidangan perkara dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias Wes, menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa.

Penolakan majelis hakim disampaikan, saat persidangan dalam agenda putusan sela yang diketuai oleh Hj Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (26/11/2020).

“Dalam putusan sela majelis hakim menyebut keberatan yang diajukan oleh terdakwa Wasmad tidak dapat diterima.
Memerintahkan perkara pidana Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.Tegal atas nama Wasmad Edi Susilo, dilanjutkan dan menetapkan biaya perkara ditetapkan bersama dengan putuskan akhir,” kata Humas PN Tegal, Fatarony di kantornya.

Sidang berlangsung hanya 30 menit menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo dengan tiga JPU yakni Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.

Sidang akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang akan dilaksanakan pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang.

Sidang sebelumnya, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo di PN Tegal, Selasa (24/11/2020).

Dalam tanggapan atas eksepsi JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.

Terdakwa Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.

Oleh JPU terdakwa Wasmad melanggar Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun dan denda Rp 100 juta.

Nino Moebi