SIDOARJO, (SUARABARU.ID) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek hasil operasi penyakit masyarakat selama kurun waktu tahun 2020.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki di sela pemusnahan, Selasa, mengatakan dari hasil operasi tersebut berhasil disita lebih dari dua ribu botol minuman keras.
“Kami juga menyerahkan sekitar 600 botol minuman keras kepada petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti,” katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, peredaran minuman keras tidak berizin dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara ilegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.
“Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa, karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan kamtibmas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, operasi minuman keras itu rutin dilakukan petugas selama pandemi COVID-19 dengan menyasar warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.
“Kegiatan pemusnahan ini minuman beralkohol golongan A, B dan C. Kami harus memberikan layanan ke masyarakat, Sidoarjo ini sebagai kota santri dan minuman keras ini harus dimusnahkan,” ujarnya.
Antara