blank
Banpres PUM di Lombok Kembali di Perbincangkan

PRAYA(SUARABARU.ID)– Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) kembali dipersoalkan di Lombok Tengah. Puluhan massa dari LSM Gempar NTB mendatangi kantor BRI Cabang Praya untuk menanyakan dugaan kejanggalan bantuan yang terkesan tidak bisa diproses. Padahal sudah memenuhi syarat.

Ketua LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, menuntut transparansi Banpres PUM yang telah terdaftar namun tidak ada kejelasan pencairannya. Hamzan menyatakan ada 10 kasus yang sama, dengan perbedaan nama dan NIK serta dilengkapi rekomendasi dari Dinas Koperasi bisa dicairkan. Tapi 10 kasus lainnya tidak bisa dicairkan.

“Ada apa ini? Harusnya pihak BRI mencairkan segera mengingat Diskop telah mengeluarkan rekom sebagai pengakuan keabsahan, maka BRI dan Diskop harus bertanggung jawab,” tegasnya, kemarin.

Sementara, Kepala BRI Cabang Praya, Fajar Baskoro, mengatakan adanya peraturan kementerian koperasi terkait perubahan data; harusnya melakukan perbaikan di Dukcapil apabila terjadi perbedaan nama dan NIK mengingat ini merupakan putusan aturan terbaru dari Kemenkop.

“Perbedaan nama dan NIK inilah yang menghambat penyaluran,” ungkap dia.

Menurutnya, persoalan NIK berbeda jauh dengan data yang mendapatkan Banpres PUM pada saat penyaluran. BRI hanya bisa mengusulkan saja ke pusat.

Dia juga menekankan, bila ada pegawai BUMN yang mendapatkan Banpres PUM tersebut supaya tidak mengambilnya, mengingat nanti akan diwajibkan pengembalian.

“Sementara ini ketepatan sasaran Banpres PUM mencapai 0,5 persen dengan total 35.200 orang telah disalurkan dan sekitar 30.000 lebih belum disalurkan,” jelas dia.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Loteng, M Ikhsan, menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap apa yang diadukan, namun dengan tegas pihaknya menyatakan siap menjadi jaminan ketika mengeluarkan rekomendasi supaya diindahkan oleh pihak BRI dengan memberikan bansos tersebut kepada 10 orang yang dituntut LSM Gempar NTB.

“Kesepakatan BRI dan Dinas Koperasi supaya segera diproses untuk pencairan 10 orang yang diperkarakan,” kata Ikhsan.

Claudia SB