KUDUS (SUARABARU.ID) – Salah satu fokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian adalah tempat dan fasilitas umum. Termasuk di dalamnya adalah rumah makan, restoran dan sejenisnya.
Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran wabah Covid-19. Karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, salah satunya adalah Rumah Makan, Restoran dan Sejenisnya.
Terkait kondisi tersebut, sejumlah resto dan rumah makan di Kudus terus aktif menerapkan protokol kesehatan saat melayani pelanggannya. Sempat terpukul di awal-awal pandemi, kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, menjadi satu sarana penolong usaha mereka.
“Dulu sempat sepi bahkan tutup berminggu-minggu di awal pandemi. Kini pengunjung mulai ramai kembali,”ujar Ani, salah pelayan sebuah resto yang berada di kawasan lereng pegunungan Muria.
Diakuinya, kebijakan pemerintah yang kembali memperbolehkan operasional resto dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi pengusaha resto memang sangat berdampak secara positif.
Oleh karena itu, kata Ani, pihaknya akan berusaha menerapkan disiplin protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di tempat usahanya.
Sejumlah langkah yang dilakukan diantaranya memeriksa suhu tubuh pengunjung, meminta pengunjung mencuci tangan dan menggunakan masker saat masuk ke resto.
Menurutnya, restonya yang berkonsep di alam terbuka memang cukup membantu penerapan protokol kesehatan. Pihaknya hanya memberi sekat antar dangau-dangau tempat makan pengunjung satu dengan pengunjung yang lain.
“Untuk ruangan tidak masalah, karena resto kami berada di alam terbuka,”ujarnya.
Sementara, bagi karyawan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan cukup ketat. Semua pelayan resto wajib menggunakan masker dan meminimalisir sentuhan dengan pengunjung.
Dan yang terakhir, pihak resto juga memfasilitasi pembayaran non-tunai sebagai upaya mengurangi kontak fisik dengan pengunjung.
Tm-Ab