DEMAK (SUARABARU.ID)– Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Demak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020, ditengarai masih di tengah pandemi covid-19.
Untuk menciptakan suasana aman dan terbebas dari penyebaran virus corona, beragam upaya dilakukan pihak KPU, baik pusat maupun daerah, saat pelaksanaan pemungutan suara.
Hal itu juga dilakukan KPU Kabupaten Demak, dalam menjamin pemilih dan petugas TPS terbebas dari virus korona. Untuk petugas TPS atau KPPS, pihak KPU mewajibkan untuk menjalani rapid test sebagai antisipasi dan kepatuhan pada ketentuan protokol kesehatan.
BACA JUGA : Seorang Tahanan Polres Grobogan Ikuti Tes Semesteran secara Daring
”Di Kabupaten Demak ada 19.856 personel KPPS, termasuk petugas ketertiban TPS pada Pilkada tahun ini. Dan mereka saat ini sedang menjalani rapid test secara bertahap. Hal ini dikarenakan jumlah pelaksana rapid test sangat terbatas,” kata Hastin Atas Asih, Komisioner KPU dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Menurut dia, karena jumlah petugas KPPS dan linmas banyak, sehingga tidak mungkin selesai dalam waktu pendek. Maka kegiatan ini dilakukan sejak Minggu-Senin (8-23/11/2020).
Setiap harinya kurang lebih 500 petugas menjalani rapid test di balaidesa, sesuai klaster masing masing desa dan kelurahan. Sedangkan pelaksana rapid test dari Dinas Kesehatan dan RSI NU Demak.
Lebih lanjut Hastin menyampaikan, apa pun hasil rapid test ini, tidak mempengaruhi status KPPS maupun linmasnya. Jika hasilnya ada yang reaktif, tentu diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari.
Awaludin Jamil, salah seorang petugas KPPS Kauman, Bintoro, mendukung program yang dijalankan KPU Kabupaten Demak. Dia menyebutkan, nantinya antarpetugas dalam satu TPS, pasti melakukan kontak langsung dan berinteraksi juga dengan pemilih.
”Sesuai dengan ketentuan untuk pemilih, wajib memakai masker, mensterilkan tangan dan cek suhu tubuhnya serta memakai sarung tangan karet yang disediakan petugas” jelasnya.
Rudy-Riyan