blank
Wakil Ketua DPRD Kudus H Ilwani bersama nara sumber M Djunaidi dalam kegiatan Pengkajian/Penelaahan Produk Hukum yang digelar DPRD Kudus. foto:Ist/Suarabaru.id

blankblankKUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus menggelar bedah Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Upaya tersebut sebagai respon atas wacana yang menginginkan Perbup tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan Bedah Perbup yang dilakukan dengan metode Focus Group Discussion tersebut diikuti oleh seluruh anggota DPRD. Kegiatan tersebut digelar di Semarang selama dua hari antara 13-14 November 2020.

“Ini sebagai respon serius oleh kami lembaga Legislasi. Bedah perbup ini kami harap bisa menjadi embrio pengusulan perda tersebut yang sudah diwacanakan oleh Eksekutif,”kata Wakil Ketua DPRD Kudus, Ilwani.

Bedah perbup Covid-19 menghadirkan akademisi dan praktisi hukum Muhammad Junaidi.  Kegiataan pengkajian atau penelaahan produk hukum Perbup 41/2020 itu juga dibahas implikasi penerapan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di daerah.

Ketua Badan Penyusunan Perda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, bedah perbup ini penting untuk menggali sejauh mana cakupan aturan yang ada. Melalui bedah perbup ini, DPRD Kudus menggali informasi sebanyak-banyaknya jika nanti akan diusulkan oleh eksekutif menjadi perda.

Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, DPRD Kudus telah mengusulkan Perda inisiatif tentang penyakit menular. “Nah, apakah perbup tentang Covid-19 nantinya bisa masuk dalam perda itu, akan kami bahas lebih lanjut dengan OPD terkait. Kegiatan telaah produk hukum ini menjadi bekal kami dalam nanti melakukan pembahasan perda tentang Covid-19,” katanya.

Disebutkan, raperda inisiatif DPRD Kudus tentang penyakit menular itu salah satunya diusulkan untuk penanganan HIV/TB. “Jika bisa dikolaborasikan untuk penangnaan Covid-19 tentu cakupannya akan lebih luas lagi,” katanya.

Embrio Perda

Yusuf menambahkan, Bapemperda berencana menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus terkait usulan perda tahun 2021. Dalam rakor itu nantinya juga akan disinggung rencana pengusulan Perda tentang penanganan Covid-19.

“Dalam telaah produk hukum ini kami juga telah mengantongi sejumlah kekurangan dan keterbatasan aturan yang ada di perbup. Ini yang akan kami bahas nanti jika perda diusulkan, agar cakupannya bisa lebih lengkap dan luas,” katanya.

Dalam paparannya, Muhammad Junaidi menuturkan perlu ditambahkan landasan filosofis dan yuridis. Sebab dalam perbup hanya mengakomodasi landasan yuridis. Perbup dibentuk karena adanya instruksi Presiden tentang protokol kesehatan. Mendagri kemudian menginstruksikan daerah untuk menyusun perbup.

“Perubup hanya mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu ada persoalan lain terkait penanganan Covid-19 yang perlu diatur juga dalam regulasi tentang penanganan Covid-19,” katanya.

Tm-Ab