blank
Rombongan Kunker Komisi C DPRD Jateng, saat berdialog dengan jajaran Bapenda Provinsi Jatim, Jumat (6/11/2020), di Surabaya. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Guna penguatan strategi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi covid-19, Komisi C DPRD Provinsi Jateng, perlu mencontoh sejumlah upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

Demikian disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jateng, Agung Budi Margono, usai berdialog dengan jajaran Bapenda Provinsi Jatim, Jumat (6/11/2020), di Surabaya.

”Kami saling bertukar informasi tentang hal itu. Khususnya di masa pandemi covid-19, yang berdampak buruk bagi seluruh kegiatan, baik pemerintahan maupun dunia usaha,” ujarnya.

BACA JUGA : Dunia Tinju Kota Semarang, Ibarat Hidup Segan Mati pun tak Mau

Banyak informasi yang didapat, lanjut politikus PKS itu, antara lain kebijakan pembebasan sanksi administrasi serta denda, hingga pemberian diskon untuk wajib pajak yang terdampak secara otomatis oleh pandemi covid-19.

Selain meringankan masyarakat, yang terpenting hasilnya positif dalam bentuk perolehan PAD yang berlipat, bila dibanding nilai nominal yang dibebaskan.

”Kebijakan pembebasan denda maupun pemberian diskon dengan potensi nominal pembebasan Rp 183 miliar lebih, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,708 triliun, itu luar biasa,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jatim, M Purnomo Sidi menjelaskan panjang lebar persoalan yang digali Komisi C DPRD Provinsi Jateng itu.

Mencegangkan
Menurutnya, wajib pajak (WP) adalah pahlawan pendapatan untuk daerahnya.
Menyusul terjadinya pandemi covid-19, Pemprov Jatim berupaya meringankan beban mereka, sekaligus sebagai upaya mendongkrak PAD di masa pandemi ini.

”Gubernur kami sungguh baik, sampai mengeluarkan kebijakan pembebasan denda hingga pemberian diskon pada WP tahun ini sampai tiga jilid. Dalam internal Bapenda, beliau memberikan insentif sebagai ganti beaya operasioanl, kepada seluruh pegawai Bapenda, Dan hasilnya mencengangkan,” ungkap Purnomo.

Beberapa hal yang dijelaskannya seperti, pembebasan sanksi administrasi bea balik nama (BBN) & pajak kendaraan bermotor (PKB), 3 April–31 Agustus. Potensi pembebasan nilainya hanya Rp 1,29 miliar, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 134,83 miliar.

Mengingat pandemi bakal panjang, Gubernur mengeluarkan kebijakan Jilid 2, berupa pemberian diskon corona yang berlaku 12 Juni-31 Agustus. Potensi diskon total roda 2 dan roda 4 senilai Rp 120,5 miliar, tetapi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,394 triliun.

Upah Pungut
Kemudian pembebasan Jilid 3 berupa pembebasan BBN kendaraan kedua dan seterusnya, serta denda administrasi yang berlaku 1 September hingga 28 November. Potensinya senilai Rp 61 miliar namun penerimaan yang diperoleh sebanyak Rp 179 miliar.

”Dari kebijakan tiga jilid itu, nilai pembebasan yang kami berikan ke WP Rp 1,83 miliar. Namun kami berhasil membukukan penerimaan sejumlah Rp 1,708 triliun,” simpulnya.

Secara internal, lanjut Purnomo, seluruh pegawai Bapenda diberikan insentif atau upah pungut, dengan kewajiban menagih tunggakan pajak senilai Rp 78 juta per bulan.

”ini berlaku untuk semua, tanpa pandang jabatan. Kalau terpaksa gagal, minimal memperoleh nomor handphone WP tertunggak pajak untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bapenda Jatim selama masa pandemi covid-19 ini, per 5 November 2020 mampu meraup PAD sebesar Rp 11,801 triliun, atau 95,19 persen dari target sebanyak Rp 12,398 triliun.

Itu berarti, masa pandemi covid-19 bukan menjadi halangan bagi Bapenda Jatim merealisasikan target pendapatannya.

Hery Priyono-Riyan