JEPARA (SUARABARU.ID)– Puluhan ribu obat ilegal terdiri72 jenis yang tidak mempunyai ijin dari Departemen Kesehatan (Depkes) dan siap diedarkan digagalkan oleh jajaran Polres Jepara pada Jum’at (30/10) yang lalu. Hal ini terungkap dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Dalam jumpa pers bersama awak media di Kantor Polres Jepara pada Jum’at, (6/11) Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan, bahwa timnya telah melakukan penyelidikan dan pengecekan sebelum melakukan penggrebekan.
“Sebelumnya tim yang kami tugaskan untuk penyelidikan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kontrakan yang beralamat di Kelurahan Saripan, Kabupaten Jepara ada aktifitas meracik dan memproduksi obat ilegal” ujar Kapolres.
“Diketahui bahwa pemilik obat tersebut tidak memiliki keahlian dan izin edar. Setelah itu kami melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berbagai jenis obat, bahan, kemasan, maupun alat-alat pengemasan”, terang Kapolres yang baru beberapa waktu mejabat tersebut.
Tersangka kepemilikan obat tersebut akan dikenai pasal yang terkait dengan memproduksi/mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dan, memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal Primair pasal 196 Subsidair pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dua tersangka masing-masing berinisial MUA dan AW. Semua merupakan warga Kelurahan Buko RT 3 RW 7, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Welly yang beralamat di Jakarta melalui online.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa ribuan obat tanpa memiliki izin edar. Antara lain, 2950 butir kapsul Diabetes, 4460 butir kapsul Sendi, 3500 butir kapsul obat mata, dan ribuan obat-obat lainnya.
Hadepe / ua