JEPARA(SUARABARU.ID) – Warga yang sudah berusia 17 tahun bisa melaporkan dirinya sebagai calon pemilih baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara siap memfasilitasi laporan dengan memverifikasi kelengkapan syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih baru.
Pada periode Oktober 2020, KPU mencatat ada 221 pemilih baru, terdiri atas 99 laki-laki dan 122 perempuan. Pemilih baru itu masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Oktober yang jumlah keseluruhannya 877.328 pemilih.
DPB periode Oktober itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka secara daring yang berlangsung Selasa (27/10). Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dari aula KPU bersama tiga komisioner KPU lainnya, Muntoko, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun.
Pleno juga diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, serta perwakilan partai politik, Kodim dan Polres Jepara serta Disdukcapil Kabupaten Jepara.
Subchan Zuhri mengatakan di tengah pandemi, KPU tetap bersifat terbuka terhadap pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam memberikan masukan-masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU juga akan memberikan informasi-informasi perkembangannya ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke partai politik.
Karena itu ia berharap jika ada kepengurusan baru di parpol, agar bisa segera memberikan berkomunikasi dan memberikan pemberitahuan ke KPU. “Ini agar kami saat berkirim informasi maupun untuk kepentingan koordinasi formal bisa benar-benar sampai ke kepengurusan yang baru,” kata dia.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko dalam paparannya saat rapat pleno menyatakan, elemen data pemilih baru itu menjadi bagian yang diteliti dan dimasukkan dalam pleno DPB periode Oktober.
Ia mengatakan, warga, termasuk pelajar yang sudah berusia 17 tahun bisa melaporkan diri, dengan berkirim foto KTP, atau kalau belum punya bisa berkirim/membawa foto Kartu Keluarga (KK)-nya. Caranya, bisa datang langsung ke kantor KPU Jepara, atau kalau tidak bisa mengisi formulir secara daring melalui tautan https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Setelah diisi, KPU akan menindaklanjutinya.
Selain pemilih baru, dalam pleno DPB juga mencoret pemilih kategori meninggal dunia sebanyak 340 orang. Sehingga jumlah DPB periode Oktober ini turun dibandingkan periode September yang berjumlah 877.447 pemilih.
Di ujung pleno, Subchan Zuhri mempersilakan peserta pleno untuk memberikan tanggapan atau masukan. Ketua Bawaslu Sujiantoko mengapresiasi pleno DPB yang sudah sesuai secara teknis dan regulasi. Namun ia berharap ada data yang lebih detil dari angka-angka DPB yang diplenokan sehingga pihak terkait bisa melakukan sinkronisasi.
Terhadap masukan ini, Ketua KPU Subchan Zuhri mengatakan KPU sangat terbuka untuk melakukan sinkronisasi data pemilih, baik yang datang dari Bawaslu maupun parpol. “Data yang kami sampaikan dalam bentuk Berita Acara ke Bawaslu, juga ke parpol sama, mengikuti ketentuan regulasi,” kata Subchan. Regulasi dimaksud adalah SE Nomor 550/2020 bertanggal 10 Juli.
“Jadi kalau ada data dari lapangan yang ditemukan masyarakat atau Bawaslu, misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, bisa disinkronisasi dengan data di KPU. Jika di KPU belum dicoret, maka setelah verifikasi dan terbukti pemilih tersebut sudah meninggal, maka KPU akan mencoretnya,” tambah Subchan.
Namun jika saat sinkronisasi ternyata KPU sudah mencoretnya, maka data tersebut sudah sinkron dengan temuan lapangan dari masyarakat atau Bawaslu. Ini bisa dilakukan untuk elemen data yang lain, misalnya pemilih baru, atau perubahan-perubahan data seperti domisili atau perubahan status keanggotaan TNI/Polri,” kata Subchan.
Hadepe –ua.