blank
Petugas memberhentikan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor tanpa masker saat operasi berlangsung di Terminal Sulursari. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Operasi yustisi pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan cegah covid-19 kembali dilaksanakan di wilayah Kabupaten Grobogan. Pascaapel bersama, petugas gabungan langsung menuju ke lokasi sasaran yakni di wilayah timur Kabupaten Grobogan, Selasa (20/10/2020).

Fokus pada operasi ini yaitu Pasar Kuwu dan Terminal Sulursari Gabus. Hal tersebut diungkapkan Kabid Penindakan Perda Satpol PP Grobogan, Any Erawati, pada saat apel.

“Hari ini kita laksanakan apel di Kecamatan Gabus dan Kradenan. Dalam pelaksanaannya nanti, kita memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak dan menggunakan masker,” jelas Any, sapaan akrabnya.

blank
Pelaksanaan tindakan swab dilakukan selain sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar. Foto : hana eswe.

Petugas gabungan dari instansi samping antara lain Satpol PP, Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi, BPBD Grobogan, Dinas Kesehatan Grobogan serta Dinas Perhubungan Grobogan, ikut serta dalam pelaksanaan operasi pendisiplinan ini.

Operasi pertama digelar di Kecamatan Kradenan. Tepatnya di Pasar Kuwu.

Di tempat ini, petugas membagikan masker kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan alat pelindung tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan sanksi sosial berupa penghafalan lima sila Pancasila atau membersihkan sampah.

“Sebanyak 72 orang terjaring dalam operasi di Pasar Kuwu ini. Mereka menjalani sanksi sosial yaitu menghafalkan lima sila Pancasila dan membersihkan sampah. Sementara, ada 14 orang yang langsung di-swab oleh petugas Dinkes Grobogan,” ujar Any.

Sasaran kedua yakni di Terminal Sulursari, Gabus. Di terminal tersebut, hal yang sama dilakukan petugas, yakni memberikan masker kepada pengendara motor yang tidak menggunakan masker.

Sebanyak 89 orang terjaring dalam operasi ini dan melaksanakan sanksi sosial berupa penghafalan sila pancasila dan membersihkan sampah di sekitar terminal. Selain itu, sepuluh orang diambil tindakan berupa swab.

Nita, warga Sulursari, mengakui kesalahannnya ketika diberhentikan petugas lantaran tak menggunakan masker saat hendak menuju ke minimarket. Ia terpaksa menjalani sanksi sosial menghafalkan sila-sila Pancasila.

“Saya pikir antara rumah dengan toko dekat dan tak perlu menggunakan masker. Tiba-tiba di dekat terminal ada razia. Saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” sesal Nita.

Hana Eswe-Wahyu