KENDAL(SUARABARU.ID) -Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal melakukan Razia Protokol Kesehatan di Alun-alun Kendal, Sabtu (17/10/2020).
Razia ini menyasar seluruh masyarakat pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, termasuk para pedagang maupun pembeli yang berada di sekitar Alun-alun tersebut.
Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal yang berjumlah puluhan orang dengan dibantu sejumlah anggota polis/TNI dan Dinas Perhubungan ini, berhasil menjaring 18 orang tidak menggunakan masker atau yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, jika razia yang dilakukan di area Kendal Kota khususnya area Alun-alun mengalami penurunan jumlah pelanggar.
“Dari 24 kali razia yang kami lakukan di area Alun- alun Kendal, angka pelanggarannya terus menurun. Dan razia kali ini, pelanggaranya paling sedikit,” kata Toni.
Menurut Toni, terhitung selama penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020, razia di Alun- alun Kendal, sebelumnya pelanggaran mencapai 150 hingga 200 lebih pelanggar.
“Penurunan jumlah pelanggar dikarenakan adanya tingkat kesadaran dari warga Kendal, yang mulai mengerti pentingnya penggunaan masker,” ujar Toni.
Toni mengaku, bagi pelanggar yang terjaring razia dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp. 50 ribu atau denda maksimal sebesar Rp. 200 ribu.
“Selain itu, para pelanggar protokol kesehatan juga kami imbau agar tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” terang Toni.
Sementara, salah seorang pengendara sepeda motor, Ahmad (31) warga Kecamatan Cepiring, mengaku, dirinya tidak memakai masker karena buru- buru harus berangkat kerja.
“Saya benar- benar tergesa- gesa saat keluar rumah, sehingga lupa memakai masker,” ujar Ahmad. Sp-mm