blank

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menemukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bermasalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Di antaranya terdapat 11.355 Pemilih potensi tidak memenuhi syarat (TMS) masih masuk dalam DPS. Untuk itu temuan tersebut sudah disampaikan sebelum penetapan DPT.

“Pekan ini sudah dilayangkan surat ke KPU untuk data temuan sebagai saran perbaikan sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” ungkap Sumali Ibnu Chamid Ketua Bawaslu Wonosobo, Sabtu ( 17/10)

Sumali menjelaskan, selain pemilih TMS, Bawaslu juga menemukan sedikitnya 5.224 pemilih potensi mememuhi syarat (MS) namun belum masuk DPS, kemudian terdapat 1590 pemilih ganda serta 368 pemilih anomali.

“Data ini penting disampaikan sebelum menjadi DPT. Karena DPT akan jadi acuan KPU dalam mencetak surat suara. Sehingga nanti dalam percetakan suara tidak menemui kendala,” ujarnya.

Pengawasan Berjenjang

blank
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid. Foto : SB/dok

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Danil Arviyan menambahkan, setelah daftar pemilih ditetapkan sebagai DPS, Bawaslu Wonosobo menggerakan semua sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Fesa.

“Sumber pengawasan dari data DPS, kemudian dilakukan validasi, observasi dan pengawasan di lapangan di lapangan agar tidak ditemukan lagi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Pengolahan data tersebut, kata Danil, dengan tetap menjaga standart akurasi. Tujuanya besarnya tentu memastikan jaminan hak pilih, sekaligus memastikan pihak yang tidak mememuhi syarat sebagai pemilih tidak masuk dalam DPT.

“Setelah menjadi DPT juga masih akan lakukan pegawasan lagi. Apakah saran perbaikan yang sudah dilayangkan benar benar sudah ditindaklanjuti. Bawaslu butuh kepastian tindak lanjut itu,” tegasnya.

Muharno Zarka-Wahyu