SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berkas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana anak yatim dan ganti untung jalan tol yang diduga dilakukan seorang kades terhadap Suwardi, warga Desa Watu Agung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang sudah dilengkapi.
Selanjutnya, laporan secara resmi telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum korban ke pihak Polda Jateng pada Kamis siang, 15 Oktober 2020.
Kelengkapan berkas yang dimaksud, menurut Roni Rinto Nugroho, MDR, SH. MH, sebagai kuasa hukum korban, adalah bukti kepemilikan rekening dan laporan transaksi rekening koran perbankan atas nama korban Suwardi, yang awalnya digunakan untuk menyimpan dana hasil ganti untung jalan tol sebesar Rp 416.801.085.
Laporan ke Polda hari ini, diterima oleh Kompol Alil Rinenggo, SE, MM, Ka. Siaga II SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jateng dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP /170 / X / 2020 / JATENG / SPKT waktu yang tercatat pukul11.00 WIB.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) tersebut, yang berisi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP adalah atas nama Roni Rinto Nugroho, MDR, SH. MH, sebagai kuasa hukum korban Suwardi yang saat itu tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit.
Kuasa hukum korban berharap, setelah laporan resmi ke Polda Jateng ini dilayangkan, dapat segera ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Kami melaporkan ke Polda ini, supaya kasus ini bisa segera diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Roni
Laporan yang dilayangkan ke Polda Jateng itu pun, juga mendapat perhatian atau pengawalan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN). Supaya kasus tersebut segera diproses hingga ada keputusan hukum yang jelas. Sebab hal tersebut dianggap mendzolimi anak yatim dan orang yang sakit.
“Saya akan kawal terus sampai kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anak yatim dan ganti rugi jalan tol yang menimpa warga Desa Watu Agung, Kecamatan Tuntang. Kabupaten Semarang. Sebab kasihan. Anak Yatim dan orang yang sakit kok dizalimi,” tandas Imron. SE, SH AKt. dari BSSN, yang ikut mengawal kasus tersebut.
Ditegaskan pula oleh Imron, agar aparat penegak hukum agar bisa bekerja secara profesional sesuai dengan mottonya, yaitu Promoter
“Saya berharap, penegak hukum bisa cepat menindak lanjuti secara profesional sesuai undang undang yang berlaku, sesuai mottonya, Profesional, Modern dan Terpercaya,” pungkasnya.
Sementara Kartini, anak dari Korban Suwardi yang datang ke Polda Jateng, sangat berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti, agar uang orang tuanya itu segera kembali bisa untuk segera mengobati ayahnya dan menghidupi keluarga.
“Ya harapan saya uang bapak bisa segera kembali. Biar bapak bisa segera diobatkan. Kasihan bapak,” kata Kartini dengan sedih.
Sedang Galih Eka Pratama, anak yatim piatu yang dananya juga diduga ditipu oleh oknum Kades tersebut, ikut pula ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa kasus dugaan penipuan, yang diduga dilakukan oleh Kades Watu Agung berinisial HC dengan korban Suwardi tersebut, sebelumnya sudah dilakukan mediasi pada 1 September 2020 lalu. Dan sudah dilaporkan ke Polres Semarang. Namun belum ada titik temu.
“Terakhir mediasi, sudah kita lakukan pada 1 September 2020 lalu, di Kantor Kecamatan Tuntang. Tapi belum ada titik temu. Oleh sebab itu, hari ini kita buat laporan kasus ini ke Polda Jateng,” jelas Roni Rinto Nugroho kepada awak media.
Menurut Roni, yang hadir saat mediasi terakhir adalah Sekcam mewakili Camat Sutrisno, Kanitreskrim Polsek Tuntang, Ipda Gaduh Widodo, SH. Babinkamtibmas Peltu Suyoko. Kades Watu Agung HC, lembaga PIN Rl, Subagyo, BSSN, lmron, SE. SH, AKT, serta beberapa korban lain
Pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, juga sudah dilaporkan ke Mapolda Jateng, namun karena berkas laporan belum kompkit, berupa bukti kepemilikan rekening perbankan, maka pada hari ini Kamis, 15 Oktober 2020 laporan tersebut ditindaklanjuti.
Absa-trs