SURAKARTA-(SUARABARU.ID)- Selama tahun 2020 telah terjadi 198 kasus kecelakaan di perlintasan KA sebidang. Demikian data yang dicatat PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kecelakaan tersebut mengakibatkan jatuhnya 158 korban.
“Karena itu kedisiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api masih perlu terus ditingkatkan,“ kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Solo Rabu (14/10).
Pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Dikatakan, dari 158 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, lanjut Joni Martinus, tercatat 44 orang korban meninggal dunia, luka berat 44 orang dan 64 orang lainnya menderita luka ringan.
“Dari seluruh kecelakaan yang terjadi sebanyak 173 diantaranya terjadi pada perlintasan tidak dijaga. Sedangkan 25 kejadian lainnya berlangsung di perlintasan yang sudah dijaga,“ kata Joni.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga KAI. Kejadiannya menyebabkan perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” terangnya. VP Public Relations KAI.
Pada bagian lain keterangannya VP Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur Pasal 124 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sedangkan pada pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan di antaranya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
„Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,“ ujar Joni.
Bagus Adji-trs