blank
KERJA SAMA - Pemkot Tegal jalin kerja sama dengan Korea Selatan terkait ketenagakerjaan. (foto: dok humas)

TEGAL (SUARABARI.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tengah menjajaki peluang tenaga kerja kota Tegal untuk bisa bekerja di Korea Selatan (Korsel).

Hal tersebut di tandai dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penempatan dan perlindungan pekerja migran antara Pemerintah Kota Tegal dengan Konsorsium Inko, di Hotel Premiere Kota Tegal, Sabtu (10/10/2020).

Hadir Wali Kota Tegal, Dedy yon Supriyono didampingi Sekda Kota Tegal Johardi dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal cukup besar. Ia menyampaikan bahwa TPT di Kota Tegal di tahun 2019 mencapai 8,07 persen.

“Permasalahan yang kita hadapi, untuk Kota Tegal sekarang adalah tingkat pengangguran terbuka yang cukup tinggi,” tutur Heru.

Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja. Salah satunya dengan penempatan tenaga kerja di luar negeri yakni di Korsel.

Salah satunya yang saat ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal adalah INKO, konsorsium dari 5 P3MI yang sudah memiliki SIP3MI.

“Dan jika pemberi kerja adalah Korsel, maka harus ada job order, permintaan pekerja migrant untuk bekerja di Korsel,” Kata Kadisnakerin Heru.

Heru menambahkan bahwa saat ini, pekerja migran yang berasal dari Kota Tegal yang terdaftar resmi tidak lebih dari 200 orang.

Ketua INKO, Abdullah Saleh Alwini menyampaikan, bahwa untuk mendapatkan izin penempatan tenga kerja migrant di Korsel, pihaknya mendapatkan persyaratan dari negera pemberi kerja, untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan daerah asal tenaga kerja, dan salah satunya kerjasama dengan Pemerintah.

Abdullah Saleh Alwini menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan permintaan pekerja dari Korsel sebanyak 14.000 lowongan, dan bagi daerah-daerah yang sudah melakukan kerjasama dengan INKO, ia menyampaikan bisa mendapatkan kuota sebesar 2000-an lowongan pertahun untuk tahap pertama, termasuk Kota Tegal.

Bagi para pekerja, gaji yang akan akan diterimakan, menurut Saleh berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Mereka akan bekerja di perkebunan dan pengolahan ikan.

Pekerja migran yang bekerja di Korsel mensyaratkan minimal usia 18 tahun dan maksimal 45 tahun.

Pelatihan biasanya dilakukan selama tiga sampai enam bulan, dan setelah pelatihan tersebut, tenaga kerja baru akan diberangkatkan ke Korsel.

Terkait perlindungan terhadap pekerja migran yang tersandung masalah, Saleh menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki Perwakilan Luar Negeri dan pengacara untuk membantu tenaga kerja migran Indonesia yang mendapatkan masalah.///

Nino Moebi