TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang pemuda bersama dua teman wanitanya terpaksa diamankan petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri dalam operasi Yustisi yang digelar di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana Kota Tegal Selasa (6/10/2020) siang.
Pemuda bernama Johan (20) warga Brebes saat berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor tanpa memakai helm dihentikan petugas kedapatan membawa pil penenang warna kuning yang diduga Heximer.
Kejadian bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri menggelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Tiba-tiba, pelaku yang membonceng dua orang perempuan melaju dan dihentikan petugas karena tidak mengenakan masker.
Lantaran curiga, petugas kemudian menggeledah tas miliknya. Hasilnya, pil kuning yang diduga heximer ditemukan dalam tas. Amanah (21) mengatakan pagi itu dirinya bersama dengan temannya W (17) pergi ke Brebes untuk berjalan-jalan. Kemudian sesampainya di sana dirinya bertemu dengan pelaku.
“Kemudian saya diajak kerumah temannya. Sesampainya disana, saya dikasih pil katanya untuk vitamin,”katanya.
Amanah mengaku tidak merasakan efek apapun setelah mengkonsumsi pil itu. Dirinya juga tidak mengetahui kalau itu merupakan pil penenang.
Selanjutnya, dirinya bermaksud kembali ke kosnya di Kota Tegal. Naas, saat bertemu dengan petugas, ternyata orang yang baru ditemuinya itu membawa pil dalam jumlah banyak.
“Saya tidak tahu kalau dia bawa banyak. Saya tahunya itu vitamin,”tandasnya.
Sementara Johan, mengaku baru mendapatkan pil itu dengan membelinya dari Jakarta. Rencananya, obat itu akan dikonsumsi sendiri. “Saya baru beli untuk konsumsi sendiri,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku bersama dua orang perempuan dan barang bukti di bawa ke Polres Tegal Kota.
Nino Moebi