KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus masih mempersilahkan bagi ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 untuk bisa mengajukan santunan sebesar Rp 15 juta per orang. Karena, per 1 Oktober 2020 ini, jumlah pengajuan santunan ini baru 89 permohonan.
Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan mengungkapkan, dari jumlah pengajuan santunan tersebut terbagi dalam beberapa tahap.
Pada tahap I sudah diusulkan sebanyak 43 nama dan tahap II diusulkan sebanyak 36 nama. Untuk tahap II 36 nama itu diusulkan ke Dinas Sosial provinsi pada tanggal 25 September 2020.
“Pada 1 Oktober 2020, ada tambahan 10 permohonan yang masuk lagi,”ujar Adji, Minggu (4/9).
Sebelumnya lanjut Aji, Tentunya kata dia, nama – nama itu sudah mendapatkan surat keterangan domisili dari desa dan juga surat keterangan meninggal karena Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Disinggung apakah santunan tesebut sudah cair atau belum, Adji mengungkapkan belum tahu secara pasti. Pasalnya, uang santunan sebesar Rp 15 juta itu langsung diberikan melalui rekening ke para ahli waris.
“Proses pencairan semuanya wewenang dari Kemensos RI. Kami di dinas hanya memfasilitasi terkait pengajuan data dan melakukan verifikasi awal terkait persyaratan yang harus dipenuhi,”tandasnya..
Adji menambahkan, sejauh ini tidak ada batasan kuota pengajuan santunan. Hanya saja, di grup Dinsos Provinsi disebutkan adanya batasan waktu bagi nama korban meninggal akibat Covid yang bisa diajukan.
“Yang ada hanya batas waktu pengajuan yakni maksimal 3 bulan setelah surat diterima Dinsos kabupaten/kota,”tandasnya.
Senada, Kasi Balinjamsos, Sri Wahyuni menambahkan persyaratan utama pengajuan santunan adalah surat keterangan dari rumah sakit bahwa nama yang diusulkan adalah meninggal karena Covid-19 melalui hasil laborat.
Selanjutnya nama-nama yang diusulkan tersebut akan dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke Kemensos RI.
Ditegaskan oleh Sri Wahyuni, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi saja, sedangkan wewenang sepenuhnya ada di Kemensos. Terkait kapan santunan tersebut akan cair, pihaknya tidak bisa memastikan karena semuanya adalah wewenang Kemensos.
Meski begitu kata dia, pihaknya tetap mengawal seluruh berkas yang sudah dikirim ke Dinas Sosial Provinsi. Termasuk bila nanti sudah cair pun, pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan sekaligus meminta bukti pencairan kepada para ahli waris karena akan dibuat untuk dijadikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) di Kemensos.
Program santunan kematian kepada para ahli waris sebesar Rp. 15 juta per orang akibat Covid-19 dari Kementerian Sosial ini, adalah sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara.
Tm-Ab