blank

BREBES (SUARABARU.ID) – Batas wilayah yang tidak jelas di suatu desa seringkali menimbulkan konflik. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes melakukan pendataan dan pemetaan Batas Desa yang ada di wilayah Kabupaten Brebes. Peta Batas Desa tersebut, telah dituangkan dalam berita acara Kesepakatan Batas Wilayah bagi lima desa. yang datanya sudah dinyatakan lengkap. Penandatangan dilaksanakan di ruang OR Setda Brebes, Selasa (29/9).

“Penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah desa ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoinesia nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa,” ucap Wakil Bupati Narjo saat sambutan penandatangan.

Untuk itu, Narjo berharap bisa mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta mengurangi sengketa konflik dan perkara mengenai batas administrasi desa di Kabupaten Brebes.

Narjo juga menyampaikan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program strategis nasional oleh Kementrian ATR/BPN merupakan salah satu konsep membangun data pada bidang tanah baru. Dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar rangkaian data bidang-bidang tanah yang terdaftar di suatu desa menjadi lengkap dan akurat, sehingga membentuk suatu pemetaan desa yang lengkap.

“Saya mengucapkan terima kasih pada Kantor BPN Brebes yang telah menerbitkan ribuan sertifikat untuk masyrakat Brebes dengan biaya yang sangat murah,” ungkapnya.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Triyono SH MH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah mendukung dan selalu bersinergi dengan BPN sehingga Program PTSL yang di canangkan Presiden Joko Widodo dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Terkait batas wilayah desa, semua desa yang ada sudah terdaftar dan sedang diproses untuk kelengkapan datanya. Penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah desa hanya untuk lima desa yang datanya sudah lengkap. Desa tersebut yakni Cibuniwangi dan Desa Dukuhjeruk Kecamatan Banjarharjo, Desa Banta waru Kecamatan Bantarkawung, Desa Raja Wetan Kecamatan Tonjong serta Desa Keboledan Kecamatan Wanasari.

“Lima desa tersebut sudah terpetakan bidang perbidangnya secara lengkap oleh karena itu sudah bisa dilakukan penandatanganan berita acara,” ujar Triyono
Triyonio menambahkan Proses penmetaan dan pengukuran batas wilayah yang dilakukan melibatkan BPN dan unsur desa, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan keadaan. Namun jika masih ada data yang belum sesuai, pihak desa masih dapat menyampaikannya kepada BPN.

Nur Muktiadi