WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Jumlah Pemilih Pemilu pada Pilkada Wonosobo 2020 cukup banyak. Hasil identifikasi Bawaslu Wonosobo mencapai 600 pemilih yang berulang tahun ke 17 tahun antara bulan Juli hingga 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk itu, Bawaslu Wonosobo mendorong keterlibatan pemilih pemula segera rekaman KTP Elektronik. Hasil Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo.
“Perekaman KTP Elektronik bisa dilakukan sebelum pas usia 17 tahun. Untuk itu, kami mendorong pemilih pemula untuk segera perekaman di tempat tempat pelayanan yang disediakan pemerintah,”ujar Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid.
Pihaknya menambahkan, partisipasi calon pemilih dalam melengkapi data diri akan memudahkan dalam proses pemenuhan hak pilih.
Bawaslu Wonosobo, sambungnya, mendorong pemilih pemula yang berulang tahun genap 17 tahun antara bulan Juli hingga 9 Desember 2020, diharapkan bisa bertindak aktif melakukan perekaman data diri di Kantor Disdukcapil maupun di Kecamatan terdekat.
“Konfirmasi kamu dengan Disdukcapil, perekaman data bisa dilakukan lebih awal. Tidak harus tepat pada hari ulang tahun ke 17 tahun. Untuk itu kepada warga baik orang tua maupun si anak, didorong bertindak aktif lakukan perekaman,” katanya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wonosobo Yusuf Heriyanto menegaskan, bagi warga yang pada bulan Juli hingga 9 Desember berusia tepat 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman data diri sebelum tepat 17 tahun.
Partisipasi Publik
“Pencetakan KTP elektronik, baru bisa keluar tepat saat 17 tahun. Hal ini terkait sistem yang ada dipihaknya. Jadi perekaman bisa lebih awal. Cuma untuk hasil cetak KTP Elektronik baru bisa keluar setelah tepat usia 17 tahun,” katanya.
Untuk pelayanan perekaman, kata Yusuf, selain langsung datang ke Kantor Disdukcapil, warga juga bisa perekaman di Kecamatan masing masing. Langkah ini, tentu bagian dari upaya kami dalam melakukan peningkatan layanan.
“Kami sangat senang dengan partisipasi publik segera melakukan perekaman, karena akan meningkatkan juga pencatatan kependudukan di kabupaten,”katanya.
Sementara itu, Danil Arviyan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Wonosobo menambahkan, data potensi pemilih potensial tersebut juga diturunkan ke Panawaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dan Kelurahan.
Tujuanya agar jajaran KPU Kabupaten yang berkewajikan melakukan validasi pemilih bisa menjaga akurasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami turunkan verifikasi ini ke pegawas di tingkat desa. Saat ini tahapan baru uji publik DPS yang kemudian akan menjadi DPS Hasil Perbaikan. Hasil pengawasan Bawaslu secara berjenjang akan terus dilakukan,” ungkapnya.
Untuk tahapan yang berjalan, Bawaslu secara periodik melayangkan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya dibawah ditingkat desa yakni PPS. Kemudian apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti akan ditingkatkan menjadi rekomendasi ketika prosesnya melanggar mekanisme dan prosedur.
“Bawaslu melakukan pengawasan dari verifikasi dan validasi data pemilih, cek langsung ke lapangan hingga mekanisme prosedur yang dilakukan oleh KPU dan jajaranya ditingkat terbawah,” pungkasnya.
Muharno Zarka-Wahyu