blank
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47), di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) lalu. Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik secara resmi, di Polda Metro Jaya.

”Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi pada 17 Mei 2020. Dan sudah ditandatangani surat pencabutan secara resminya,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Ramzy membenarkan, jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya dia laporkan. ”Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki,” ujar dia lagi, seraya menyebutkan, para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

BACA JUGA : 24 Wartawan Jalani Tes Usap, Usai Kontak Erat dengan Ketua DPRD Bogor

”Tersangka ini ada juga yang perempuan dan ada yang sudah lanjut usia. Makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” imbuh Ramzy.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili kuasa hukummnya, melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram, yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus itu, dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

Tidak Ditahan
KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama, menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang, dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun itu telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.

Dijelaskan pula, unggahan keduanya di media sosial Instagram telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

Riyan