blank
Wasmad Edi Susilo (foto: nino moebi).

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES selaku penyelenggara konser dangdutan yang diadakan di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) lalu yang sempat viral akhirnya meminta maaf.

Terkait pelaksanaan konser dangut ditengah pandemi Wasmad membenarkan dirinya telah diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Tegal, Kamis (24/9/202) kemarin hingga sore hari. “Pemeriksaan sebatas kronologi prosesi hajatan,” kata Wasmad.

“Dari awal saya sudah mengurus perizinan dari Ketua RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga ke Polsek Tegal Selatan dan Koramil itu dinyatakan diperbolehkan. Lalu kemudian ada pencabutan izin menurut Wasmad, itukan datangnya pas lagi acara sedang berlangsung, hingga tidak mungkin hajatan yang sedang berjalan ditutup karena undangan sudah terlanjur disebar dan sudah pada berdatangan. Dari pada menimbulkan pertanyaan, kami melanjutkan karena hanya beberapa jam saja kok. Saya yakin kegiatan hajatan saya mudah-mudahan semuanya aman tidak kena dampak,” ucap Wasmad.

“Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat Kota Tegal, khusunya segenap pemerintahan dan unsur aparat penegak hukum karena sudah kami laksanakan Insya Allah semuanya aman,” tutur Wasmad.

”Izin turun sehingga 1.000 undangan yang kami sudah siapkan kami sebar dan undangan sudah terlanjur disebarkan. Kemudian hajatan tetap dilaksanakan namun demikian karena situasi belum begitu nyaman, kami tetap melakukan protokol kesehatan secara maksimal.”

”Jadi mulai dari undangan kami sudah tulis di undangan bahwa tamu undangan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Kemudian undangan yang masuk dari awal itu sudah mulai disterilisasi, cuci tangan, kita siapkan juga hand sanitizer, dan cek suhu di pintu masuk,” ujarnya

Ditambahkan, begitu masuk di pintu layos (tratag/tarub, red) sudah ditata untuk jaga jarak juga. Kemudian saat pengantin ada di pelaminan semuanya tidak ada yang bersalaman langsung dan berjarak kurang lebih 5 meter.

“Mudah-mudahan usai hajatan saya semuanya aman, saya meminta maaf dan mengaku khilaf,” pungkas Wasmad.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sejak 8 September 2020 pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan pihak Kepolisian tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan, ijin keramaian selama penanganan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Wakil Wali Kota M Jumadi menegaskan, yang pasti pihaknya akan memgevaluasi terkait dengan keramaian atau hajatan. “Selama Oktober 2020 ke depan hajatan akan kita larang dulu untuk evaluasi agar bisa memberikan efek jera kepada semua pelanggar protokol kesehatan. Jadi tidak ada kompromi lagi,” tegas Jumadi.

Nino Moebi