blank
Sri Sumarni memperlihatkan stomap yang berisi berkas salinan putusan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Berkas salinan penetapan pasangan calon diserahkan kepada Calon Bupati Sri Sumarni. Berkas tersebut diterima di kediaman pribadinya, di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.

“Alhamdulilah, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahapan-tahapan sudah saya tempuh. Penetapan hari ini diserahkan langsung kepada saya, karena paslon tidak diperbolehkan ke KPU.”

“Ke depan, saya siap melaksanakan aturan tersebut  dalam tahapan undian, besok. Karena yang boleh datang jumlahnya terbatas, saya mengimbau agar para simpatisan dan pendukung tidak hadir dalam pengundian nomor urut. Kami akan mentaati protokol kesehatan,” jelas Sri Sumarni.

Tertutup

blank
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, meminta kepada paslon agar tidak membawa massa saat pelaksanaan pengundian nomor atau tata letak. Foto : hana eswe.

Terpisah, Suwiknyo menjelaskan, penetapan paslon yang memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati Grobogan dilalui dengan melalui pleno tertutup. Hasil salinan keputusan dikirimkan kepada paslon.

“KPU Grobogan menyerahkan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati Grobogan. Perlu kami sampaikan pula, dalam rangka mentaati protokol kesehatan, rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup dan kemudian hasilnya yaitu salinan keputusan tersebut, kami kirimkan kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilbup Grobogan,” kata Suwiknyo.

Terkait dengan pengundian, Suwiknyo mengatakan tahapan pengundian akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020). Pihaknya menjelaskan, karena paslon yang ditetapkan sebagai peserta di bursa Pilbup Grobogan hanya ada satu, maka tidak ada pengundian nomor urut. Melainkan, posisi atau tata letak.

“Imbauan dari kami agar pada saat pengundian nanti, paslon tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak usah bawa massa pendukung ke kantor KPU sesuai dengan anjuran pemerintah, saat pengundian yang boleh datang hanya pasangan calon, ketua partai pengusung dan ketua tim kampanye,” jelas Suwiknyo.

Hana Eswe-Wahyu