blank
PUSH UP - Seorang pelanggar prokes sedang melakukan push up karena tidak memakai masker. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Razia masker untuk menegakkan Perwal Nomor 29 Tahun 2020 kembali dilaksanakan. Kali ini sebanyak 28 orang, terjaring operasi masker gabungan, yang dilaksanakan di jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (23/9/2020).

Operasi dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Pemerintah Kota Tegal, TNI, Polri, di Pantau langsung, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Komandan Kodim 0712 Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.

Pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring operasi masker di dominasi oleh warga Kota Tegal, sebanyak 18 orang dan 10 orang berasal dari Kabupaten Tegal.

Mereka yang kedapatan tidak memakai masker di hukum dengan push up. Sementara bagi wanita dan sudah berusia 40 tahun keatas, selain dihukum menyanyikan lagu-lagu nasional juga mereka juga bisa memilih untuk menyapu jalan sekitar tempat operasi.

Sebagian dari mereka yang terjaring razia beralasan, hanya melakukan perjalanan jarak dekat sehingga tidak memakai masker. Tak hanya itu beberapa lainnya mengaku usai makan sehingga mereka tak memakai masker.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi menyampaikan, operasi ini dilakukan secara rutin, 3 kali dalam sehari, dan dilakukan bersama TNI dan Polri, untuk memastikan semua mematuhi protokol kesehatan.

“Ini dilakukan secara rutin 3 kali dalam satu hari, malam juga tetap dilakukan operasi masker, bersama Forkopimda, dan ini dilakukan untuk memastikan semua memastikan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Jumadi.

“Bagi masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, tim gabungan akan melakukan hukuman disiplin sampai pemberlakuan denda,” tegas Wakil Wali Kota.

Nino Moebi