blank
Plt Bupati Kudus Hartopo saat menyerahkan dana bantuan keuangan parpol kepada Bendahara DPC PDIP Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus Hartopo secara simbolis melakukan penyerahan dana bantuan Parpol ke sejumlah partai politik peraih kursi di DPRD Kudus. Dalam acara yang digelar di Aula Kesbangpol , Selasa (22/9)  tersebut, Hartopo juga mewanti-wanti agar Parpol bisa menggunakan dana tersebut sesuai aturan yang ada.

“Saya berharap bantuan keuangan ini dapat digunakan sebaik baiknya dalam memprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat,” kata Hartopo di hadapan sejumlah pengurus Parpol di Kudus..

Menurut Hartopo dalam menjalankan perannya, partai politik harus mempunyai tanggung jawab untuk terus melakukan proses pembangunan politik dengan cara mewujudkan sistem politik demokratis agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Sistem politik harus bersifat mendidik, peka terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, mampu menyelenggarakan dan menjaga stabilitas Nasional dan Daerah,”ujarnya.

Selain itu, Hartopo juga berpesan, di era pandemi ini Kabupaten Kudus telah menjadi sorotan kedua di Jawa tengah mengenai kasus Covid-19 setelah Semarang, Pihaknya berharap kepada anggota atau kader-kader partai politik untuk menjadi pelopor dalam masyarakat dalam hal penekanan penyebaran Covid-19.

“Saya berharap para kader atau anggota partai politik agar dapat menjadi pelopor dimasyarakat dalam hal menekan angka penyebaran Covid-19 untuk mencegah kematian akibat wabah ini sampai ditingkat RT/RW,” harapnya.

Dari data yang ada, di Kudus ada 10 Parpol peraih kursi DPRD yang berhak mendapatkan dana Banpol. Parpol tersebut meliputi PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PKS, Demokrat, serta PPP serta Hanura.

blank
Plt Bupati Kudus meminta agar dana Banpol yang sudah didistribusikan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. foto:Suarabaru.id

Sesuai Aturan

Namun, dalam kelanjutannya Partai Hanura yang tidak bisa mencairkan dana Banpol karena pengurus yang bersangkutan tidak melakukan pengajuan.

Sementara, Asisten Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satrio mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri no 36 tahun 2018 telah ditetapkan aturan-aturan dan tata cara dalam menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik, serta merujuk pada keputusan Bupati Kudus tentang pemberian bantuan keuangan untuk partai politik.

Agus juga menjelaskan bahwa selain pemberian bantuan keuangan untuk partai politik, juga dilaksanakan penjelasan tentang penatausahaan dan pengelolaan administrasi.

“Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik ini berdasarkan Permendagri serta merujuk pada keputusan Bupati Kudus tentang pemberian bantuan keuangan partai politik. Selain itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini sekaligus menjadi pembelajaran tentang penatausahaan dan pengelolaan administrasi bantuan keuangan parpol yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menyebutkan anggaran untuk bantuan keuangan parpol di Kabupaten Kudus pada tahun ini mencapai Rp1,2 miliar untuk 10 parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus. Setiap parpol akan mendapatkan dana Banpol berbeda sesuai jumlah suara yang diperolehnya dalam Pemilu 2019.

Tm-Ab