SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tipikor Semarang mulai mengadili Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 720 juta.
“Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai diharuskan membayar Rp 75 juta per orang,” kata Jaksa penuntut umum Sri Heryono dalam sidang yang digelar secara daring di Semarang, Selasa (22/9/2020).
Tak hanya itu, dari sejumlah uang yang harus dibayarkan, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta dan harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.
BACA JUGA: Hartopo Janjikan Tambahan Dana Persiku di Perubahan APBD 2020
“Terdakwa mensyarakatkan calon pegawai yang mau diangkat, diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta,” tambahnya.
Uang hasil pungutan itu sendiri, Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp 643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani, kontraktor dijanjikan memperoleh proyek di PDAM Kudus.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ayatullah juga diadili bersama dengan Sukma Oni Iswardani yang merupakan donatur terdakwa dalam pemilihan Direktur Utama PDAM Kudus serta Toni Yulantoro (Kepala Bagian Kepegawaian di PDAM Kudus) yang berperan sebagai penerima uang pungutan dari para calon pegawai.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ayatullah Humaini dan Sukma Oni berada di dalam tahanan, sementara terdakwa Toni Yulantoro hadir langsung di pengadilan karena belum ditahan oleh jaksa.
Ant/Naf