SEMARANG (SUARABARU.ID)– PDI Perjuangan bergerak cepat, setelah bakal calon Wakil Bupati yang diusung di Pilkada Demak 2020, tak lolos tes kesehatan. DPP PDI Perjuangan menurunkan rekom baru untuk menggantikan posisi petahana Joko Sutanto (Jos).
Rekom baru itu tertuang dalam surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020. Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak itu, berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020, dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.
Surat ditandatangani Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA :
Bakal Calon Wabup Petahana Demak Gagal Tes Kesehatan
Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Bantu Kesuksesan PSBB
Dalam surat itu, rekom jatuh ke tangan Ali Makhsun sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Demak. Ali menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU. Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.
Bambang Wuryanto sendiri membenarkan turunnya surat itu. Menurutnya, surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September, perihal penjelasan penundaan tahapan.
”DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020, tentang rekom Eistianah-Joko Sutanto, dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya, Minggu (13/9/2020) malam.
Penglihatan
Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020, tentang rekom Eisti’anah-Ali Makhsun.
DPP berharap, KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon itu selama masa perpanjangan pendaftaran.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
”Dalam tes kesehatan itu, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, Minggu (13/9/2020).
Joko disebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan. Dengan hasil itu, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi.
Hery Priyono-Riyan