blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Tim Teknis Dinas Kominfo Kabupaten Tegal melakukan peninjauan pelaksanaan e-ticketing yang berada di Objek Wisata Guci. Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengcapture proses implementasi e-ticketing yang ada disana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian monitoring e-retribusi Pasar Kupu dan Pepedan. Bahwa sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dinas Kominfo diharapkan dapat membuat kajian teknis terkait teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan e-retribusi dan e-ticketing.

Ahmad Abdul Khasib, SE, MH, selaku Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata menyampaikan bahwa Dinas Porapar dan petugas dilapangan siap dalam mendukung implementasi e-ticketing di OW Guci untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah pada sektor pariwisata. Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan e-ticketing di Obyek Wisata Guci berjalan kembali sejak 1 September 2020.

“Rata-rata jumlah pengunjung per hari di Obyek Wista Guci pada hari Senin sampai dengan Jumat berkisar 725 pengunjung, sedangakan jumlah pengunjung untuk weekend atau hari Sabtu dan Minggu rata-rata dapat mencapai 3000 pengunjung,” ucap Khasib.

Dengan adanya e-ticketing proses monitoring dan pelaporan jumlah pengunjung dan pendapatan asli daerah Obyek Wisata Guci juga lebih mudah. Namun, pihaknya juga tidak memungkiri ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan e-ticketing tersebut.

“Tantangan dari e-ticketing Obyek Wisata Guci saat ini adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana serta Koneksi Jaringan Internet,” papar Khasib.

Koneksi internet adalah salah satu faktor utama dalam implementasi e-ticketing, namun kecepatan koneksi internet yang tersedia disana kurang mendukung, sehingga Tim Teknis Dinas Kominfo menyampaikan bahwa dapat mencari alternatif yang lain, yaitu dengan menggunakan perangkat keras mifi.

Dari hasil speedtest koneksi internet yang didapatkan oleh Tim Teknis Dinas Kominfo di area sekitar pintu masuk loket Obyek Wisata Guci didapatkan bahwa operator XL dan Telkomsel cukup layak untuk digunakan daripada koneksi internet yang sekarang. Namun, dari Dinas Porapar harus menyediakan anggaran untuk pembelian kuota internet atau paket data.

Kendala lain yang sering terjadi adalah terkait dengan alat MPOS itu sendiri. Proses pencetakan bukti pembayaran masuk Obyek Wisata Guci dari MPOS kerap kali error, terkadang hanya sebagian yang tercetak atau bahkan gagal mencetak bukti pembayaran.

Kejadian kegagalan pencetakan bukti pembayaran masuk ini menyulitkan Petugas jika ada pengunjung yang meminta bukti pembayaran karena bukti pembayaran menjadi salah satu syarat untuk mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Sehingga, Tim Teknis Dinas Kominfo memberikan saran agar penyedia jasa dapat memberikan fitur tambahan cetak ulang untuk mengantisipasi kejadian kegagalan dalam pencetakan bukti pembayaran.

Jumlah mesin MPOS yang tersedia saat ini adalah 24 mesin, namun 4 mesin tidak dapat digunakan karena belum diupgrade dengan sistem e-ticketing yang baru. Keseluruhan mesin MPOS tersebut saat ini sudah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga biaya pemeliharaan mesin dapat ditanggung oleh APBD. Kendati demikian, mesin MPOS tersebut belum mendukung jaringan 4G baru sebatas jaringan 3G.

Adapun proses pembuatan penyetoran uang retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah 1×24 jam dan untuk meminimalisir risiko maka pihak BPD Bank Jateng datang ke lokasi untuk mengambil setoran hasil retribusi tersebut. Disamping itu juga pihak BPD Bank Jateng juga membantu proses sinkronisasi laporan jika terdapat selisih.

Arif Rahman