SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemberitaan soal tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap dua wartawan peliput, yang diguga dilakukan sekelompok masa pendukung Kades Cimohong, di Kecamatan Bulakamba, Brebes, pada Rabu (2/9/2020) kemarin, terus bergulir. Usai Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Kini giliran Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng yang mengecam aksi premanisme terhadap wartawan.
“Saya mengecam tindakan pengeroyokan, penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes,” tegas Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir, di Gedung Pers PWI Jateng Semarang, Kamis (3/09/2020).
Petir mengatakan, demi untuk menjaga martabat dan marwah teman-teman wartawan dari tugas jurnalistik maka Polri dalam hal ini Polres Brebes harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan,” ujar Petir.
Lanjut Petir, kalau sampai tidak ditangkap pelaku pengeroyokan maka nanti wartawan akan mudah di perlakukan sewenang-wenang oleh siapapun ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, menyampaikan informasi, baik itu tentang kritik kepada penyelenggara negara, pemerintah maupun kasus di Brebes yang sebetulnya akan mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kades di Brebes.
Petir juga menilai kasus itu sudah bukan lagi kekerasan tapi merupakan kasus pengeroyokan wartawan, pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan menggunakan pasal 170 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun, harus ditangkap harus ditahan ya jadi Polres itu harus segera melakukan tindakan yang cepat,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Petir, upaya tersebut supaya bisa menjaga marwah teman-teman wartawan. PWI Jawa Tengah akan melindungi sampai kapanpun kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah.
“Jadi ini sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah,” pungkasnya.
Hidayat