BLORA (SUARABARU.ID) – Kali ini, Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) berangkat ke sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan semangat menggelora.
“Berangkat ke sidang MK kali kedua ini dengan optimisme dan semangat tinggi, banyak yang mendukung perjuangan AMSB,” tandas Ketua AMSB, Seno Margo Utomo, Selasa (1/9/2020).
Berbeda dari sidang perdana yang hanya dimotivasi oleh sedikit personel, sidang kedua JR DBH Migas Blok Cepu oleh Mahkamah Konstiatusi (MK) banyak mengalir mememberi dukungan, mulai akomodasi, transportasi hingga pendanaan.
Meski secara pribadi, Arief Rohman (Wakil Bupati), pimpinan dan anggota DPRD, Komang Gede Irawadi (Sekda), tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta banyak lagi yang mendukung perjuangban AMSB.
“Mohon doanya, Insya Allah keadilan akan berpihak kepada masyarakat Blora,” tambah Seno Margo utomo.
Sidang Kedua
Menurut mantan anggota DPRD Kota Sate ini, judicial review yang diajukan ke MK sudah diregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020, sudah melakoni sidang perdana pada Selasa (11/8/2020) dan sedang kedua Selasa (1/9/2020).
Sidang digelar secara vertual dari ruang rapat Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surakarta (UNS), pokok materiil adalah permohonan peninjauan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dari Mahkamah Konstitusi, Arif Hidayat bersama dua anggotanya, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra. Sedangkan pemohonan sejumlah warga yang tergabung AMSB.
Agenda hari ini, adalah pembacaan perbaikan permohonan dan mendengar arahan dari majelis hakim untuk perbaikan permohonan terakhir yg harus dikirim lagi paling lambat 14 hari pasca sidang perdana.
“AMSB sudah menyiapkan bukti serta saksi-saksi ahli, siap dengan gelaran sidang kedua JR DBH Migas oleh MK dan sidang-sidang lanjutan,” tambah Seno Margo Utomo.
Diberitakan sebelumnya, kajian terkait update data revenue (cadangan) dari plan of development (POD) migas Blok Cepu sampai 2020 yang meningkat dari 450 Juta, dan terakhir menjadi 823 juta barel, juga sudah disiapkan.
WKP Blok Cepu
Seno bersama para pejuang DBH Migas Blok Cepu, berharap upaya JR ini bisa goal, karena saat ini pihaknya juga terus menggalang dukungan masyarakat Blora baik langsung maupun melalui online.
Meski secara geografis Blora bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro, dan secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak berdasar data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) hingga menjadi acuan penyertaan modal Participating Interest (PI).
Di dalam JR ini, AMSB mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) Boyamin Saiman, pihak yang siap membantu tanpa pamrih untuk memutus penghalang Blora memperoleh DBH Migas Blok Cepu selama ini.
“Blora masuk WKP Blok Cepu, pastilah warga Blora iri dengan Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan DBH Blork Cepu pada 2019 sebesar Rp 2.7 Triliun,” beber Seno.
Tidak hanya Bojonegoro, kabupaten atau kota yang berada di Jawa Timur, seperti Kabupaten Banyuwangi, Sumenep, Pasuruan yang berada di ujung paling timur pulau Jawa, justeru mendapat Rp 80 milliar dari DBH Migas Blok Cepu, ungkap Seno.
AMSB mengajukan permohonan JR ke MK, karena daerah yang tidak masuk WKP dan berjarak ratusan kilometer dari Blok Cepu, mendapat DBH Migas, Blora yang gandeng dan masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) malah nol rupiah.
AMSB mengaku gerah dan prihatin, karena lobi birokrasi DBH migas selama ini masih pepesan kosong. Lobi berbeda dengan JR, karena warba Blora menilai DBH Migas Blok Cepu sangat tidak adil untuk Blora.
Padahal kenyataan saat ini, produksi minyak Blok Cepu dari puncak produksi 165.000 barel perhari, kini digenjot menjadi 220.000 barrel oil per hari (BOPD) dan sedang ditingkatkan menjadi 235.000 BOPD.
Wahono-mm