MAGELANG(SUARABARU.ID) – Dihitung secara kumulatif jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Magelang sampai hari ini (31/8) tercatat 102 orang.
Untuk menekan penyebarannya diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.
‘’Melalui Perwal ini kegiatan masyarakat dibatasi, ini untuk menekan penyebarannya,’’ kata Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, Senin (31/8).
Dia mengemukakan itu pada acara sosialisasi Perwal 30/2020 kepada wartawan media cetak, elektronik dan meda online, sekaligus pisah sambut Kabag Humas Pemkot Magelang.
Pejabat lama Ahmad Ludin Idris yang menjabat Kabag Humas selama 17 bulan, pada 1 September 2020 purna tugas.
Sebagai penggantinya diangkat Asisten III Taufik Nurbakin sebagai pelaksana tugas (Plt).
Joko mengemukakan, setiap acara pemkot yang diundang harus menandatangani daftar hadir menggunakan bulpoin yang disediakan panitia, maka panitia harus menyediakan juga hand sanitizer.
‘’Tanpa disadari bulpoin yang digunakan bergantian, bisa menularkan Virus Corona. Juga kalau ada acara makan prasmanan, maka panitia harus mengambilkan makanan tersebut. Centong nasi yang digunakan bergantian bisa menjadi media penularan virus. Kami mengatur sampai sedetil itu, tujuannya untuk menekan penyebarannya,’’ tegasnya.
Selain itu, setiap warga yang mengadakan hajatan harus mendapat izin dari lurah atau camat. ‘’Tidak mau menggunaan protokol kesehatan tidak diberi izin,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut mantan Kepala Disperindag, pemohon izin harus menandatangani surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan.
Perwal yang terdiri 12 bab dan 34 pasal juga mengatur hajatan dan pertemuan lainnya di hotel maupun di gedung pertemuan. Undangan dibatasi 30% dari kapasitas daya tampung ruangan tersebut.
Contoh ruang pertemuan Hotel Atria mampu menampung 1.000 tamu undangan. Namun dibatasi hanya boleh mengundang 300 orang, itupun dibagi dua sift. Pertama 150 orang tamu dan kedua 150 sisanya. Waktunya memang sedikit panjang, namun tujuannya mencegah penyebaran.
Ditanya kenapa Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar, Sekda menerangkan, Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD.
Penulis : pro/kotamgl
Editor : Doddy Ardjono