JEPARA(SUARABARU.ID) – Sebanyak 47 Desa di Kabupaten Jepara masuk dalam desa Darurat Bencana Kekeringan dan Kelangkaan Air Bersih tahun 2020. Penetapan desa-desa rawan bencana ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara No.360/ 287 tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020. Dan berlaku hingga 31 Oktober 2020.
Dalam SK Bupati Jepara tersebut dijelaskan, berdasarkan perkiraan cuaca dari BMKG, awal musim kemarau diperkirakan akan berlangsung mulai bulan Juli 2020. Dampak dari musim kemarau ini adalah terjadinya kekeringan dan kelangkaan air bersih dibeberapa wilayah di Kabupaten Jepara.
Desa-desa yang masuk Darurat bencana kekeringan ini terdiri dari Kecamatan Welahan Desa Sidigede dan Kalipucang, Kecamatan Mayong Desa Datar, Rajekwesi, Singorojo, Mayong Kidul dan Pancur. Untuk Kecamatan Nalumsari Desa Bategede, Blimbingrejo, Tungguh Pandean, Ngetruk dan Dorang. Sementara Kecamatan Kalinyamatan terdiri dari desa Manyargading, Pendosawalan, Batukali dan Bandungrejo.
Untuk Kecamatan Pecangaan Desa GeRdu dan Kaliombo dan Kecamatan Batealit desa Raguklampitan. Sementara Kecamatan Kedung terdapat desa Panggung, Surodadi, Kalianyar, Tedunan, Kedungmalang, dan Inilah Karanganji. Kecamatan Tahunan desa Semat dan Telukawur, serta Kecamatan Jepara desa Kauman, Jobokuto, Bapangan dan Bulu. Untuk Kecamatan Pakis Aji desa Plajan. Kec,matan Mlonggo desa Karanggondang dan Suwawal.
Sedangkan Kecamatan Bangsri desa Tengguli dan Guyangan dan Kecamatan Kembang desa Pendem, Jinggotan dan Bucu. Sementara Wilayah Kecamatan Keling desa Tunahan, Gelang, Kunir, Jlogong, Klepu, dan Tunahan. Untuk Kecamatan Donorojo ada dua desa yaitu Sumberejo dan Clering serta Karimunjawa Desa Kemujan.
Hadepe-ua