blank
Kusnianto

SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika beberapa bulan terakhir gencar melakukan “Sosialisasi Gempur Rokok Illegal”. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode antara lain pemasangan spanduk/banner di tempat-tempat strategis di wilayah kabupaten hingga kecamatan dan di beberapa desa.

Kemudian pemutaran spot iklan di 7 radio siaran, baik itu radio swasta, publik maupun radio komunitas. Disamping itu juga melalui pemasangan standing baner di kantor-kantor pelayanan publik seperti PDAM, perbankan dan kantor PLN Slawi serta penayangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan media on line.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto Kamis (27/08/2020) di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi gempur rokok illegal bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat tentang ciri- ciri rokok illegal. Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak memperjualbelikan rokok illegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok illegal.

Menurut Kusnianto, ciri pita cukai rokok illegal bisa bermacama macam. Pertama: pita cukai bekas, artinya menggunakan pita cukai bekas. Kedua: rokok polos tanpa pita cukai, artinya rokok yang tidak dlekati pita cukai. Ketiga: pita cukai palsu, artinya biasanya gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asli. Keempat : pita cukai berbeda, biasanya pita cukai tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk.

Ditambahkan, ciri ciri umum rokok illegal diantaranya : merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi dan dijual dengan harga sangat murah.

Apabila menemukan rokok dengan ciri ciri tersebut, masyarakat jangan memperjualbelikan. “Jangan menjualbelikan rokok ilegal dengan ciri ciri tersebut,” tegasnya.

Sebab, jual beli rokok illegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di samping itu, dengan menjual rokok illlegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pendapatan negara dari hasil cukai dan hasil tembakau cukup besar. “Oleh karena itu peredaran rokok illegal harus digempur atau diberantas,” ujarnya.

Dikatakan, dengan sosialisasi yang gencar dilakukan ini diharapkan dapat mengurangi bahkan menghentikan peredaran rokol illegal di wilayah Kabupaten Tegal. Dan harapannya berdampak positif dalam pengendalian dan penegakan hukumnya yang memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan pendapatan disektor cukai bisa optimal.

Kusnianto menambahkan, sebagai acara puncak sosialisasi gempur rokok illegal akan dilaksanakan pergelaran seni secara virtual pada Jumat (28/08/2020) mulai pukul 20.00 WIB melalui kanal youtobe/pemkabtegal. Pergelaran seni akan menampilkan Dagelan Putra Punduh dengan dalang Ki Marjo Mangun Saputra dari Desa Kepunduhan Kec Kramat dan Wayang Virtual lakon Rokok Ontoredjo dengan Ki Dalang Sriwidodo dari Sanggar Seni Sekar Arum Desa Balamoa Kecamatan Pangkah.

“Saksikan dari tempat masing-masing karena disiarkan secara live streaming di kanal youtobe/ pemkabtegal,” pungkasnya.

Nur Muktiadi