blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat melakukan razia pelaksanaan new normal di kafe-kafe- foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  Perbup ini juga memuat  sejumlah ketentuan sanksi bagi warga yang melanggar.

Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan Perbup 41/2020 menjadi bagian upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kudus. Regulasi tersebut saat ini masuk tahap sosialisasi ke masyarakat.

Perbup tersebut, kata Agus, mengatur berbagai hal terkait tata kehidupan new normal yang harus ditaati masyarakat. Beragam ketentuan di tengah pandemi seperti aturan protokol kesehatan di tempat wisata, sekolah, PKL restoran hingga swalayan.

“Jadi, dalam Perbup ini diatur bagaimana mekanisme protokol kesehatan di berbagai lini kehidupan masyarakat yang harus ditaati selama masa pandemi,”ujarnya.

Menurut  Agus, penerapan Perbup ini dilakukan agar aktifitas perekonomian masyarakat bisa kembali berjalan. Sebab, lima bulan selama pandemi, membuat banyak sektor usaha yang terpukul.

Selain aturan protokol kesehatan, Perbup tersebut juga mengatur mengenai jam operasional tempat usaha. “Di masa pandemi ini, jam operasional PKL dan toko swalayan di Kudus berubah dengan adanya surat edaran dari Dinas Perdagangan. Perbup ini juga mengatur perubahan itu,” tutur dia.

Perbup juga dilengkapi dengan sejumlah sanksi sosial. Seperti menyapu, membersihkan sampah, push up, shit up sampai penahanan KTP. Sanksi ini diberikan pada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pengusaha, PKL dan pelaku wisata yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan diberi peringatan hingga hukuman pencabutan izin usaha.

“Dengan adanya perbup ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat. Sehingga angka covid di Kudus bisa ditekan,” ujar dia.

Disinggung mengenai ketentuan sanksi yang diatur bagi pelanggar, menurut Agus ada beberapa sanksi bersifat sosial yang akan diterapkan.Sanksi tersebut seperti menyapu jalanan, membersihkan taman, push up hingga sit up.

Sedangkan untuk lansia yang sekiranya tidak bisa menerima sanksi tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP dan surat pernyataan.

Terpisah, Pelaksana tugas Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan sudah meneken Perbup Protokol Kesehatan per Senin, 24 Agustus 2020. Dalam kurun waktu tiga hari ke depan perbup disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi dua hingga tiga hari. Setelah itu, insya Allah mulai kami terapkan,” ujarnya.

Tm-Ab