TEGAL (SUARABARU.ID) – Apabila 9 pejabat Pemerintah Kota Tegal yang menerima selisih dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak mengembalikan pada 3 September 2020 mendatang yang telah mereka sepakati, maka akan lanjut ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Dr Jasri Umar SH MH di kantornya, Jumat (21/8/2020).
Jasri Umar menjelaskan, hak yang di bilang oleh PTUN adalah, agar Wali Kota mengembalikan ke posisi jabatan dia. Bukan masalah TPP yang dibahas, hanya itu. “Jadi saya kasihan sebenarnya kepada 9 orang tersebut. Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan lanjut ke penyidikan,” tegas Jasri.
TPP diberikan 2015-2017 pada saat mereka non job. Jadi staff, tapi tetap menerima TPP. Dari 9 orang yang menerima dana TPP 3 orang sudah purna tugas.
“Apabila 9 orang akan bertahan dengan keputusan PTUN yang sudah inkracth dan dia bertahan disitu kita adu nanti dipersidangan, apakah presepsi saya itu korupsi atau presepsi mereka tidak korupsi. Gitu aja,” tegas Jasri.
Kepala Inspektorat Kota Tegal, Praptomo WR SH saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. “Sementara saya nggak mau komentar mewakili teman-teman, sebaiknya kalau pas kumpul saja,” kata Praptomo singkat.
Sembilan Pejabat Penerima TPP:
01. Praptomo WR, SH jabatan Kepala Inspektorat, nominal Rp 126.033.844
02. Drs Khaerul Huda M.Si (purna tugas) jabatan Kadinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Perdagangan (purna tugas) nominal Rp 111.207.611
03. Diah Triastuti (purna tugas) jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 122.349.998.
04. Mohamad Afin jabatan sebagai Kakesbangpolinmas Rp 75.098.574
05. Subagyo SIP jabatan sebagai Asisten 3 bidang Administrasi Umum Rp 129.168.692
06. Sugeng Suwaryo S.Sos MM jabatan sebagai staff ahli Walikota bidang Pemasyarakatan dan SDM sebesar Rp 94.236.576
07. Drs Yuswo Waluyo (purna tugas) Staff Ahli bidang Hukum Politik sebesar Rp 94.300.879
08. Agus Arifin AP jabatan Staff Ahli bidang Hukum Politik sebesar Rp 63.390.093
09. Moh Ilham Prasetyo S.Sos M.Si jabatan sebagai Kabag Hukum sebesar Rp 63.390.000.
Nino Moebi