blank
Mahasiswa foto bersama Perangkat Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang memberikan pembelajaran dan pelatihan legal drafting menuju masyarakat berkemajuan hukum. Kegiatan itu di Dusun Dukuh, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, belum lama ini

Dengan dosen pembimbing Dili Trisna SH MH, mahasiswa yang terlibat terdiri Fajar Rizki Wibowo,

Muhammad Iqbal, Rizky Dwi Satrio, Muhammad Renno dan Fery Ardian. Kegiatannya sekitar 45 hari.

Menurut dosen pembimbing Dili Trisna SH MH, kegiatan tersebut untuk memberikan pelatihan legal drafting kepada masyarakat terutama pemuda Dusun Dukuh.

“Agar dapat memahami tentang legal drafting yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan pembuatan dokumen hukum. Pengabdian pada masyarakat terpadu itu bertujuan untuk pemahaman hukum yang baik dan mengarah pada kemajuan hukum masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat tanpa harus melalui jalur pengadilan karena dapat diselesaikan dengan jalur non-litigasi,” jelasnya, pagi ini.

Selain itu masyarakat dapat terbantu dengan adanya paralegal desa yang membantu dalam upaya hukum masyarakat yang membutuhkan, sehingga diharapkan semua persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efesien.

Pelatihan itu sangat membantu masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum seperti pembuatan dokumen hukum.

Sebagai hasilnya, kata dia, masyarakat setempat mampu memahami, mengikuti, dan menjalankan materi yang diberikan berupa pelatihan legal drafting. “Legal drafting adalah kegiatan yang berkaitan dengan hukum yang menghasilkan peraturan seperti pembuatan perjanjian atau kontrak, kerja sama, dan lainnya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kontak.

Untuk membuat legal drafting dibutuhkan praktisi yang sudah paham supaya memberikan keabsahan. Dalam pembuatan legal drafting dapat menimbulkan akibat hukum yang dipengaruhi oleh penyalahgunaan hak dan tanggungjawab,” imbuhnya.

Tidak Merugikan

Pembuatan legal drafting harus dimanfaatkan dengan baik dan benar supaya potensi yang timbul tidak merugikan masyarakat. Pembuatan legal drafting tidak hanya berupa undang-undang saja tetapi juga dokumen hukum.

Legal drafting yang berupa dokumen hukum perlu dikembangkan untuk mendorong masyarakat dalam pemahaman dan menaati hukum di Indonesia. Dengan harapan dapat menciptakan masyarakat yang berkemajuan hukum. “Keberadaan legal drafting mempertegas konsep negara hukum,” tegasnya.

Banyaknya masyarakat setempat bekerja dalam sektor swasta dan pertanian yang banyak melakukan kegiatan sewa menyewa, jual beli dan utang piutang juga menjadi pemicu adanya konflik dalam masyarakat.

Itu karena ketidaktahuan masyarakat dalam hukum. Selain itu, tingginya angka pernikahan dini di Dusun Dukuh membuat masyarakat banyak berurusan dengan hukum mulai dari KDRT hingga perceraian. Pentingnya pemahaman hukum akan mengurangi risiko pernikahan dini dan perceraian.

Melihat permasalahan yang timbul, perlu pemahaman hukum melalui pelatihan itu agar dapat melahirkan masyarakat yang berkemajuan hukum.

Mengingat desa tersebut banyak melakukan interaksi dan kegiatan perekonomian, sehingga muncul beberapa permasalahan apabila tidak memiliki softskill maupun hardskill di bidang pembuatan dokumen hukum untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam hubungan hukum yang ada di masyarakat.

Ternyata pelatihan di desa itu mendapat respon yang sangat baik dari warga. Masyarakat dapat memahami dan mengikuti dengan baik materi yang disampaikan seperti KUHPerdata, tentang gadai, hipotik dan syarat sah perjanjian. Juga Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang tentang Perkawinan.

Dengan adanya kegiatan itu diharapkan masyarakat dapat memahami hukum dan meningkatkan kesadaran hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara menaati peraturan yang ada. “Sehingga terlahirlah masyarakat yang berkemajuan hukum,” pungkasnya.

Eko Priyono-trs