JEPARA (SUARABARU.ID)- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, Jepara termasuk salah satu wilayah yang memperjualbelikan minuman beralkohol itu dengan bebas.
Hal ini terlihat dari hasil operasi Kepolisian Resor (Polres) Jepara pada Minggu, (29/12/2024) dini hari. Melalui Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara sejumlah muda-mudi terjaring razia sedang asyik pesta miras.
“Saat patroli, anggota menemukan satu unit kendaraan motor yang sedang terparkir di pojok pinggiran Pantai Kartini,” ujar Ipda Muhammad Amiluddin Aziz selaku Katim Patroli Siraju, Minggu (29/12/2024).
Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku hanya sedang bersantai di pinggir pantai dan tidak melakukan hal apa pun.
“Setelah diperiksa, sepasang muda-mudi ini bukan suami istri. Anggota juga melakukan pemeriksaan badan dan di sekitaran kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu botol miras jenis anggur kolesom,” katanya.
Saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun pasangan muda mudi ini tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukkan barang bukti miras.
“Dan, akhirnya dari pihak pria mengaku yang meminum miras tersebut,” ucapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Selanjutnya, Tim Patroli Siraju memberikan imbauan kamtibmas dan memerintahkan mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Jangan meminum miras karena bisa merusak kesehatan dan jangan berduaan di tempat gelap karena bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat, selanjutnya mereka diperintahkan kembali ke rumahnya,” imbuh Ipda Muhammad Amiluddin Aziz.
Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini, Pantai Bandengan dan jalan Sidik Harun Kelurahan Ujungbatu.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta miras saat momentum libur panjang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025.
“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat segerombolan pemuda yang sedang asyik menggelar pesta Miras di masing-masing kawasan tersebut,” jelasnya.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk Miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” katanya.
Selain mengamankan pasangan muda mudi hingga miras, Tim Patroli Siraju juga merazia tiga sejoli bukan pasutri yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah tempat kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota, Pakis Aji dan Pecangaan.
Hal tersebut, berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri yang menyebutkan di beberapa kos-kosan di wilayah Kabupaten Jepara sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat di beberapa kos-kosan diwilayah Kabupaten Jepara, seperti di Kecamatan Jepara Kota, Pakis Aji dan Pecangaan, yang sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar patroli dan razia atau operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan natal 2024 dan tahun baru 2025.
“Patroli dan razia ini rutin kita laksanakan dalam rangka menjaga situasi di Kabupaten Jepara tetap aman, damai dan kondusif serta mencegah terjadinya aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama momentum libur panjang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025,” ucapnya.
Dari hasil razia, Ipda Muhammad Amiluddin Aziz menyebutkan, pihaknya mengamankan total ada tiga pasangan bukan suami istri sah atau tidak resmi di tempat kos-kosan di tiap-tiap kecamatan tersebut.
“Hasilnya, petugas pun menemukan tiga sejoli yang bukan suami istri sah. Mereka pun tak bisa menunjukkan identitas. Bahkan, ada yang tidak membawa secuil pun identitas. Kami curiga mereka bukan suami-istri. Dan benar saja mereka pun akhirnya mengakuinya,” jelasnya.
“Kemudian tiga sejoli bukan suami-istri sah langsung kami data dan diberikan pembinaan,” tuturnya.
Selain mengamankan tiga pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ucapnya.
Selanjutnya, tim Patroli Siraju ini juga melakukan kegiatan patroli antisipasi aksi balap liar di wilayah SPBU Kalitekuk Tahunan hingga jalan raya Rengging-Pecangaan, hal ini untuk memastikan situasi lingkungan masyarakat tetap kondusif, terutama saat momentum libur panjang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan patroli yang dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Siraju tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terutama saat momentum libur panjang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025 di wilayah Kabupaten Jepara.
“Disamping itu, dengan adanya pembentukan Tim Patroli Presisi Siraju ini, untuk memberikan layanan yang cepat dan berbasis online kepada masyarakat,” ucapnya.
Iptu Dwi Prayitna meminta kepada masyarakat agar bisa langsung melaporkan keluhan terkait ketertiban dan keamanan masyarakat atau ingin mendapatkan informasi terkait kepolisian dengan cara menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
“Masyarakat cukup pesan atau WA ke Chatbot Siraju menggunakan gawai, atau telpon ke nomor Call Center Polri 110 nanti bisa langsung terhubung ke fasilitas layanan kepolisian. Nanti laporan tersebut akan diteruskan ke wilayah kepolisian masing-masing sesuai lokasi yang dilaporkan,” terangnya.