blank
Proyek SIHT Jekulo diputus kontrak karena gagal menyelesaikan tepat waktu. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM akhirnya diputus kontrak. Hal ini dilakukan lantaran hingga menjelang akhir tahun anggaran, proyek tersebut belum bisa selesai 100 persen.

Pemutusan kontrak tersebut salah satunya adalah atas saran dari Kejaksaan Negeri Kudus yang selama ini melakukan pendampingan atas pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan pihaknya sengaja meminta agar Dinas terkait melakukan pemutusan kontrak kepada beberapa rekanan pelaksana proyek SIHT tersebut. Menurutnya, pemutusan tersebut dilakukan karena pihak penyedia tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai timeline yang ada.

“Kita minta putuskan karena penyedia tidak bisa menyelesaikan sesuai progres timeline-nya. Ada beberapa paket pekerjaan yang memang kita minta untuk putus kontrak,”kata Kajari, Minggu (29/12).

Kajari menambahkan, dengan adanya pemutusan kontrak ini, maka rekana pelaksana yang bersangkutan hanya akan dibayar sesuai progress pekerjaan yang mereka hasilkan. Selain itu, para rekanan tersebut juga terkena sanksi administrasi berupa daftar hitam yakni perusahaan yang bersangkutan tidak bisa menjadi penyedia selama lima tahun.

“Sanksi administrasi ke depannya perusahaan tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan lagi selama lima tahun. Selain itu, perusahaan tersebut juga dibayar sesuai yang dikerjakan,”tandasnya.

Sementara, sisa anggaran yang tidak terserap akan menjadi Silpa dan akan dianggarkan pada tahun berikutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 12 miliar dari APBD Perubahan 2024 untuk kelanjutan pembangunanproyek SIHT Jekulo. Ada 12 paket pekerjaan yang berlangsung di SIHT tersebut .

Pekerjaan tersebut meliputi, pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum, dan beberapa pembangunan lainnya.

Keberadaan SIHT sendiri cukup menarik perhatian publik mengingat pada proyek sebelumnya yang dianggarkan melalui APBD 2023 menuai masalah. Pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih tersebut, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

Bahkan Kejari Kudus telah menetapkan dua orang yakni rekanan perencana dan rekanan pelaksana menjadi tersangka.

Ali Bustomi