blank
Wali Kota Semarang akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI secara terbatas, dengan protokol kesehatan ketat. Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI kali ini, akan terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, peringatan kemerdekaan RI dirayakan dengan penuh semarak, namun tahun ini dilaksanakan secara sederhana. Tidak terkecuali yang akan diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, jika peringatan Kemerdekaan RI kali ini akan tetap dirayakan dengan khidmat, meski dalam suasana kesederhanaan, karena masih dalam masa pandemi covid-19.

”Karena ini pengalaman baru, Indonesia memasuki usia 75 tahun, kita merayakan dengan hal yang pasti berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Khidmat iya, tapi kemeriahannya sengaja kita kurangi, karena kita sedang ada dalam masa pandemi covid-19,” ujar Hendi, sapaan akrab Wali Kota usai mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Semarang, di Balaikota Semarang, Jumat (14/8/2020).

BACA JUGA : Mahasiswa KKN Undip Sulap Limbah Styrofoam dan Cangkang Telur Jadi Duit

Sebagai tindak lanjut pembatasan itu, Hendi menuturkan, jika upacara yang biasanya digelar dengan meriah, kini menurut rencana akan dilaksanakan dengan pembatasan. Pembatasan yang dimaksud yakni jumlah peserta upacaranya.

”Upacara tetap dilaksanakan, namun dengan pembatasan dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Peserta upacara dibatasi tidak lebih dari 100 orang. Dengan kata lain, undangan terbatas,” ungkap Hendi.

Dirinya juga menegaskan, jika upacara merupakan wujud penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sehingga tradisi upacara peringatan Kemerdekaan RI harus tetap dilaksanakan.

Perubahan Jadwal
”Kami tidak akan melewatkan kesempatan ini, tapi dengan cara memperingatinya lewat upacara. Kita sebagai anak bangsa, tetap menghormati jasa para pahlawan dengan upacara,” pungkas Hendi.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan warga masyarakat terkait Peraturan Wali Kta Nomor 57 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kota Semarang.

Tiga poin penting yang ditekankan dalam Peraturan Wali Kota yang baru saja dikeluarkan itu yakni pertama, kelonggaran jam buka bagi unit usaha termasuk PKL. Dari yang sebelumnya dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB, dengan adanya Perwal perubahan PKM, kini menjadi maksimal pukul 23.00 WIB.

Kerja Sosial
Kedua, pada revisi jumlah peserta pada aktivitas yang mengundang massa seperti pernikahan, acara sosial budaya, pemakaman, yang sebelumnya dibatasi paling banyak diikuti 50 orang, sekarang sudah bisa diikuti 100 peserta.

Kelonggaran itu dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan. Poin ketiga, adanya pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat ke luar rumah.

Sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, tertulis, penyitaan kartu identitas diri, hingga kerja sosial seperti membersihkan lingkungan sekitar tempat dia tidak memakai masker. Peraturan Wali Kota itu sudah berlaku efektif mulai Jumat (14/8/2020).

Heri Priyono-Riyan